Dikunjungi Pj Bupati Cilacap, Korban Bullying SMP Cimanggu Sudah Bisa Tertawa Lagi
LiveNews – Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar memastikan kondisi FF (13), salah satu siswa SMP Negeri 2 Cimanggu yang menjadi korban perundungan atau bullying kakak kelasnya saat ini kondisinya makin membaik.
Saat dikonfirmasi di Cilacap, Minggu (1/10/2023), Yunita mengatakan, hal itu diketahui setelah dia mengunjungi korban yang tengah menjalani perawatan di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (30/9/2023).
“Pada prinsipnya saya ingin memastikan kondisi korban perundungan yang dirawat di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo,” kata Yunita Dyah yang juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah itu.
Menurutnya, korban juga sudah mendapatkan pendampingan yang dilakukan oleh psikolog sembari penanganan secara fisik.
Baca Juga:Kepsek Ungkap Pelaku Bully Juara Pencak Silat di Cilacap, Publik Cibir Prestasinya
Lebih lanjut, dia mengaku dalam kunjungan tersebut banyak berkomunikasi dengan korban menggunakan bahasa yang dipahami anak.
Selain banyak bergurau, dia pun memberikan nasihat kepada FF layaknya orang tua kepada anak.
Menurut dia, FF menunjukkan ekspresi bisa memahami dan sesekali tertawa di depan orang tua maupun sanak keluarga.
“Saya juga berkomunikasi dengan orang tua korban, dan orang tua menyampaikan bagaimana perilaku anaknya sehari-hari yang suka main layangan dan sangat dekat dengan ibunya,” kata Yunita sebagaimana dilansir Antara.
Oleh karena itu, kata dia, ibunda FF merasa terkejut ketika anaknya menjadi korban perundungan.
Baca Juga:Kondisi Korban Bully di Cilacap Terungkap, Alami Luka Dalam dan Patah Tulang Rusuk
“Maka kami sepakat untuk lebih menjaga dan melindungi anak-anak kita supaya anak-anak kita terlindungi dari upaya perundungan atau kekerasan lainnya,” kata Yunita.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko juga mengakui jika kondisi korban perundungan tersebut semakin membaik.
Menurut dia, hal itu diketahui saat Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Summy Hastry Purwanti mengunjungi korban di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo pada Sabtu (30/9).
“Cuma kemarin habis kunjungannya Kabid Dokkes, itu ‘kan ada kunjungan Pj Bupati. Nah itu minta nanti Senin (2/10) dicek lagi psikisnya sama psikolog, itu permintaan Pj Bupati,” jelasnya.
Dengan demikian, kata dia, korban belum boleh pulang karena masih akan dilakukan pengecekan psikis meskipun secara umum kondisinya semakin membaik
Terkait dengan pelaku perundungan, dia mengatakan pihaknya telah menetapkan MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka serta menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami gunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama, lebih dari satu orang. Saat ini kedua tersangka kami tempatkan di tempat khusus,” jelasnya.
Pihaknya hingga saat ini masih melakukan analisis terhadap kemungkinan adanya tersangka lain karena dalam rekaman video yang beredar tampak sejumlah anak yang terkesan membiarkan perundungan tersebut.
“Cuma kami waktu melakukan pendalaman ke masing-masing anak yang ada di video itu, ternyata mereka ada perasaan kayak tersendiri. Itulah yang akan kami kuatkan dengan ahli psikologi,” ungkapnya.
Kasatreskrim mengatakan pihaknya tidak gegabah dalam penanganan kasus tersebut dengan sekonyong-konyong menetapkan tersangka terhadap anak-anak yang terkesan melakukan pembiaran terhadap perundungan itu.
Menurut dia, hal itu disebabkan pihaknya harus melihat dari sisi yang lain.
“Diskresi sudah kami lakukan kemarin, cuma ‘kan gagal. Jadi secara otomatis kami akan limpahkan berkasnya ke kejaksaan,” kata Kompol Guntar.