Nasional

Dituding Playing Victim, Anwar Usman Kembali Dilaporkan Ke MKMK

LiveNews – Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kali ini, dia menjadi hakim terlapor karena pernyataan yang disampaikan Anwar usai putusan MKMK terhadap dirinya.

Para pelapor Anwar Usman merupakan para mahasiswa fakultas hukum didampingi oleh kuasa hukum Deddy Rizaldy Arwin Gommo dan Eliadi Hulu.

Mereka mempersoalkan pernyataan Anwar Usman yang menuding adanya politisasi, skenario dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya. Sebab, putusan MKMK pada 7 November 2023 menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.

“Dalam Putusan MKMK, telah terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Menurut Deddy, Anwar melakukan playing victim atau seolah menjadi korban dengan mengaku dirinya dan keluarganya difitnah secara keji dan kejam, serta menuding MKMK dibentuk sebagai skenario untuk menjatuhkan harkat dan martabatnya.

“Pasca-putusan MKMK, Anwar Usman bukannya secara arif dan bijaksana dalam menyikapi putusan etiknya, yang bersangkutan malah bertindak playing victim, seolah-olah ada politisasi lah, dizolimi lah,” ujar Deddy.

Untuk itu, Eliadi menyebut Anwar harus bisa membuktikan siapa yang dia maksud sebagai pihak yang telah memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK.

“Apabila Ia tidak dapat membuktikannya maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoax dan tidak menghormati putusan MKMK,” tambah Eliadi.

Laporan tersebut disampaikan kepada MKMK pada Selasa (21/11/2023) atau tiga hari sebelum masa tugas MKMK berakhir pada 24 November 2023.

Pernyataan Anwar Usman

Anwar Usman sebelumnya merasa ada skenario yang membunuh karakternya saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga:   Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Lombok Timur Kamis Dini Hari, Mereka Terafiliasi ke Jaringan Ini

Dia juga mengaku mengetahui kabar bahwa dirinya menjadi objek skenario yang menyudutkan dirinya dalam pembentukan MKMK.

“Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Meski begitu, adik ipar Presiden Joko Widodo itu mengaku tidak berkecil hati dan tetap berprasangka baik.

“Saya berkeyakinan bahwa tidak ada ada selembar daun pun yang jatuh di muka bumi, tanpa kehendak-Nya, dan sebaik-baik skenario manusia tentu, jauh lebih baik skenario Allah SWT,” ucap Anwar.

Related Articles

Back to top button