Tekno

Kominfo Beberkan Modus Judi Online yang Jerat Ratusan Ribu Anak di Bawah Umur

Foto: TV One News

LiveNews – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, membeberkan modus judi online berkedok game online yang menjerat ratusan ribu anak di bawah usia 19 tahun.

Judi online menjadi sebuah kegiatan ilegal yang menjamur di masyarakat. Permainan gambling tersebut tidak dibatasi oleh usia, siapapun dapat memainkannya tanpa terkecuali. Cara pemain untuk mengakses situs-situs judi juga semakin dimudahkan dengan banyaknya kamuflase yang dilakukan oleh para bandar judi.

Nyatanya, ribuan anak telah dilaporkan terjebak judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa ratusan ribu anak di bawah 19 tahun terdeteksi bermain judi online dengan nilai transaksi ratusan miliar rupiah.

Dikutip dari CNN Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika mengungkap mayoritas anak bisa mengakses judi online. Menurut Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, jebakan judi online terjadi lantaran lantaran mengakses permainan online melalui situs judi, bukan melalui situs aslinya.

Hal tersebut disebabkan oleh situs judi online yang mempromosikan diri menjadi game online. Modus kejahatan judi online berkedok game online marak terjadi di berbagai iklan dalam situs yang mudah dijangkau oleh siapa saja.

“Berdasarkan identifikasi yang kita lakukan, anak-anak ini bermain judi online umumnya melalui game online,” ungkapnya di Jakarta, pada Jumat (26/7).

“Judi online yang berkamuflase seolah-olah dia game online, ya gitu. Ada yang seperti itu,” lanjutnya.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong. Sumber gambar: Antara

Tawaran-tawaran dari judi online yaitu menjanjikan kemenangan dengan presentase tinggi. Usman menyebutkan bahwa umumnya, konten yang dipromosikan memang konten judi online. Konten tersebut mempromosikan diri dengan cara menjanjikan kemenangan setelah pemain melalukan top-up terlebih dahulu.

Pihak Kominfo sudah mencurigai bahwa modus tersebut sebagai modus judi online.

Baca Juga:   Sinyal IM3 dan 3 Gangguan, Diduga Akibat Kebakaran Kantor Indosat di Semarang

Baca juga: Bandar Utama Judi Online Diduga Inisial ‘T’, Begini Tanggapan Kominfo

Sebelumnya, Kominfo telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim sejak Februari 2024.

Dalam aturan tersebut, penerbit game harus melakukan klasifikasi game online berdasarkan usia. Terdapat beberapa kategori usia yang harus disesuaikan dengan isi dari permainan, yaitu kategori 3 tahun ke atas, kategori 5 tahun ke atas, 7 tahun, 13 tahun, 15 tahun, dan 18 tahun.

Melalui kategori tersebut, jelas dinyatakan bahwa game tidak boleh mengandung judi online untuk setiap klasifikasi usia. Di samping itu, judi online merupakan kegiatan ilegal yang tidak memiliki izin penyelenggaraan dalam setiap aturan yang berlaku.

Pihak Kominfo juga menduga bahwa game online yang diam-diam mengandung konten judi online tidak terdaftar secara resmi dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Karena kalau game yang benar, game online yang bener, yang terdaftar, kan semua PSE kan harus mendaftar ya, ini ya mungkin kita belum menemukan ada yang menyusupkan game online,” ungkapnya.

Baca juga: Bandar Utama Judi Online Diduga Inisial ‘T’, Begini Tanggapan Kominfo

Jumlah transaksi deposit judi online yang dilakukan oleh anak pada rentang usia 11 – 19 tahun secara keseluruhan mencapai Rp293,4 miliar dalam 2,2 juta transaksi. Jumlah tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok usia.

Pada kelompok usia 17 – 19 tahun, terdapat pemain judi online dengan jumlah 191.380 orang dengan 2,1 juta kali transaksi yang nilainya Rp282 miliar.

Pada kelompok usia 11 – 16 tahun, terdapat pemain judi online dengan jumlah 4.514 orang dengan 45 ribu kali transaksi yang nilainya Rp7,9 miliar.

Pada kelompok usia di bawah 11 tahun, terdapat pemain judi online dengan jumlah 1.160 orang dengan 22 ribu kali transaksi yang nilaunya Rp3 miliar.

Baca Juga:   Cara Transfer PayPal ke Dana dengan Mudah dan Cepat

Data tersebut dibagikan oleh Ivan Yustiavandana selaku Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dikutip dari Antara, pada Sabtu (27/7).

Kominfo melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya memberantas judi online yang telah memiliki divisi khusus bernama Satgas Pemberantas Judi Online. Salah satu yang terlibat dalam satuan tugas tersebut adalah Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Keterlibatan KPPPA yaitu untuk memberikan beberapa program yang berhubungan dengan fenomena judi online. Program SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) telah beroprasi dengan memberikan konsultasi psikologis kepada anak-anak yang terlibat judi online.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News

(vn)

Related Articles

Back to top button