Pemerintah Raup Rp 3,67 Triliun dari Pajak Crazy Rich
LiveNews – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meraup pajak dari orang kaya atau crazy rich sebesar Rp 3,67 triliun. Penerimaan pajak itu dari kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi khusus orang kaya.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, setoran pajak ini benar-benar dari berasal surat pemberitahunan (SPT) dari para crazy rich.
“Bukan pemotongan karyawan ya, jadi yang melapor orang pribadi secara individual bukan pemotongan pemungutan dari karyawan,” ujarnya yang dikutip, Sabtu (12/8/2023).
Suryo melanjutkan, raihan nilai pajak itu berasal dari 5.443 wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan PPh orang pribadi dengan tarif 35%.
Baca Juga:Sinergi Dinamis Konsultindo dan DJP Gelar Tax Talk Isu Terkini Perpajakan
“Dari basis SPT per Juli, SPT PPh orang pribadi 5.443 wajib pajak melaporkan menggunakan melaporkan PPh dengan tarif 35% dari sekitar 11 juta wajib pajak melaporkan SPT-nya PPh tahun 2022,” jelas dia.
Asal tahu saja, pemerintah telah resmi menghimpun pajak dari para Crazy Rich ini sejak 1 Januari 2022. Pengolekan pajak crazy rich ini tertuang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Adapun, dalam aturan tersebut, para crazy rich yang berpenghasilan RP 5 miliar ke atas akan dikenakan tarif 35%.