Pernyataan KPK Dinilai Tendensius, Bendahara NasDem: Seolah-olah Kami Busuk Banget
LiveNews – Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni menyayangkan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut ada dugaan aliran dana korupsi miliaran rupiah ke partainya dari Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sahroni menilai dugaan aliran dana tersebut seharusnya tidak disampaikan Alexander Marwata dalam konferensi pers secara terbuka.
“Kenapa mesti kok seolah-olah penyampaian Pak Alex ini tendensius ke partai kami? Kenapa benci benar? Kok seolah-olah kami ini busuk banget,” kata Syahrul di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2023).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa NasDem sebagai partai politik tidak pernah memerintahkan kadernya yang menjadi menteri untuk melakukan korupsi dan memberikan hasilnya kepada partai.
Baca Juga:Sudah Cek Rekening Resmi Partai NasDem, Sahroni Bantah Terima Aliran Dana Korupsi dari SYL
“Kami tidak pernah menyuruh, ketua umum apalagi, menyuruh pembantu presiden suruh korupsi,” katanya.
“Kami hormati proses hukum itu, kita ikuti prosesnya tapi jangan seolah-olah menjustifikasi kami itu menyuruh seseorang untuk korupsi dan menyetorkan itu kepada kami ke bendahara partai politik,” katanya.
Wakil Ketua Komisi III itu meminta agar tidak ada buruk sangka pada kasus ini, khususnya kepada SYL.
“Kami dukung KPK melakukan penegakkan hukum kpd pak SYL. Lebih cepat diadili lebih baik supaya terang benderang pada proses yang dilakukan pak SYL,” ujar Sahroni.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyebut jumlah penerimaan dana ke partai NasDem dari SYL mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga:NasDem Disebut Terima Uang Miliaran Rupiah, Bukan Rp 20 Juta dari SYL, Hermawi Taslim: Biar KPK Periksa Saja
“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” katanya.
Tiga Tersangka
Dalam korupsi ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000 hingga USD 10.000 atau setara Rp 62,8 juta hingga Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.