TNI Bakal Revisi Aturan Bantuan Hukum Buntut Kasus Mayor Dedi di Medan
TNI berencana merevisi aturan terkait pemberian bantuan hukum terhadap keluarga prajurit. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan rencana itu disampaikan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono usai heboh bantuan hukum untuk keponakan Mayor Dedi Hasibuan yang terjerat kasus di Polrestabes Medan.
Ia menjelaskan revisi dibuat agar definisi pihak yang berhak mendapat bantuan hukum tidak terlalu meluas.
“Dengan kejadian seperti ini, kemarin Panglima TNI sempat merapatkan dengan kami untuk akan ada direvisi agar tidak terlalu meluas,” kata Julius di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (10/8).
Berdasar Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lingkungan TNI, disebutkan kategori yang bisa mendapat bantuan hukum.
Di antaranya adalah satuan di lingkungan TNI, prajurit dan PNS TNI; keluarga prajurit dan PNS TNI.
Keluarga itu terdiri dari istri/suami prajurit TNI dan PNS TNI, anak, janda/duda, orang tua, mertua dan saudara kandung/ipar serta keponakan prajurit/PNS TNI.
Julius mengatakan Panglima TNI terbuka terhadap berbagai masukan dan perbaikan untuk tubuh TNI.
“Jadi semua kejadian yang terjadi di tubuh TNI, seperti yang saya sampaikan tadi bahwa Panglima TNI tegas, jelas, dan terukur, juga terbuka. Untuk itu nanti akan ada perbaikan-perbaikan dengan adanya peraturan-peraturan tadi,” katanya.
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengatakan revisi aturan terkait bantuan hukum telah masuk program legislasi TNI tahun anggaran 2023.
Ia mengatakan untuk menggodok itu, Mabes TNI juga mengajak mabes angkatan.
“Ini timnya bukan hanya TNI, tapi kita juga mengajak Angkatan karena ini akan ditindaklanjuti oleh Perkasad, Perkasal, atau Perkasau untuk hal ini. Diharapkan dalam waktu 3 bulan harus sudah jadi,” katanya.
Sebelumnya, Mayor Dedi Hasibuan meminta bantuan hukum ke Kumdam I/Bukit Barisan terhadap tersangka pemalsuan surat keterangan lahan di Sumatera Utara berinisial ARH. ARH disebut merupakan keponakan Dedi.
Dalam perjalanananya, Dedi bersama sejumlah prajurit sempat mendatangi Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu untuk bertanya soal penangguhan penahanan ARH.
Peristiwa itu kemudian viral, dalam video yang beredar, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa terlibat debat dengan Dedi. Teuku pun menjelaskan alasan penahanan ARH.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kemudian memerintahkan polisi militer untuk memeriksa prajurit TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan itu.
Menurut Yudo, tindakan prajurit yang mendatangi Mapolrestabes itu tidak etis. Ia menekankan tindakan prajurit itu bukan atas nama Kodam I/Bukit Barisan.
(yoa/pmg)
[Gambas:Video CNN]