Pemerintah Resmi Larang TikTok Jalankan Platform Jual Beli TikTok Shop
LiveNews – Apakah kamu suka berbelanja di TikTok Shop atau platform social commerce lainnya? Sebuah kebijakan baru telah dikeluarkan yang mungkin akan mengubah cara kamu bertransaksi di platform tersebut.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah mengumumkan rencana untuk mengubah aturan perdagangan elektronik. Dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020, dijelaskan bahwa transaksi jual beli tidak akan lagi diizinkan di platform seperti TikTok Shop.
Pernyataan ini muncul setelah rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa social commerce hanya akan diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk melakukan transaksi jual beli.
“Social commerce hanya boleh digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tidak untuk bertransaksi secara langsung atau menerima pembayaran langsung,” kata Zulkifli Hasan.
Menurut Zulkifli Hasan, social commerce akan menjadi semacam platform digital yang bertugas untuk mempromosikan produk dan jasa, mirip dengan iklan di televisi. Seperti yang kita ketahui, televisi tidak dapat melakukan penjualan langsung atau menerima uang.
“Jadi, platform ini akan fokus pada promosi,” tambahnya.
Selain itu, aturan yang direvisi ini juga akan mencegah media sosial untuk berfungsi sebagai e-commerce, dan sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial.
“Media sosial dan e-commerce harus beroperasi secara terpisah. Ini akan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” jelas Zulkifli Hasan.
Revisi ini juga akan mengatur penjualan barang dari luar negeri, dengan menetapkan batasan minimal transaksi pembelian barang impor.
Baca juga: Jelang Pemilu, Bawaslu Gandeng TikTok Hadirkan Kanal Informasi Khusus
Selain itu, barang-barang impor yang dijual di e-commerce harus memenuhi standar yang sama dengan produk dalam negeri. Misalnya, makanan harus memiliki sertifikasi halal, dan produk kecantikan harus memiliki izin dari Badan POM.
“Produk elektronik juga harus memenuhi standar yang berlaku, sehingga perlakuannya sama dengan produk dalam negeri atau yang dijual di toko fisik,” tambahnya.
Aturan yang direvisi ini juga melarang platform social commerce untuk bertindak sebagai produsen.
Ketika ditanya apakah TikTok Shop akan ditutup sebagai akibat dari revisi aturan ini, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua platform social commerce, termasuk TikTok Shop.
Revisi Permendag ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tentang aktivitas perdagangan di social commerce. Salah satu permasalahan yang diangkat adalah kemudahan konsumen Indonesia dalam membeli barang impor, yang dapat merugikan UMKM dalam negeri akibat persaingan harga yang sangat ketat.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)