Segini Anggaran untuk Kenaikan Gaji PNS hingga Pensiunan
LiveNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2024. Setidaknya anggaran yang disediakan untuk kenaikan gaji PNS tersebut sebanyak Rp 52 triliun.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan masing-masing sebesar 8% dan 12%.
“ASN TNI/Polri 8% sementara pensiunan 12% kenaikan leih tinggi. Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Gedung DJP, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Sri Mulyani merincikan, untuk ASN pusat dianggarkan sebesar Rp 9,4 triliun, untuk pensiunan dianggarkan Rp 7 triliun, dan untuk ASN daerah sebesar Rp 25,8 triliun.
Baca Juga:Akhirnya Ada Kenaikan Gaji PNS, Menpan: Sudah Lama Sekali Tak Naik
“Gaji PNS tahun depan yang disampaikan Pak Presiden, ASN, TNI/Polri 8% pensiunan 12%. Kalau ASN kenaikan dari gaji di diumumin masing-masing K/L. ASN 8% sementara pensiunan karena tidak mendapatkan tunjangan 12% kenaikannya lebih tinggi,” jelasnya.
Sebelumnya, residen Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8%.
“Dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%,” ujar Jokowi dalam pidato Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Jokowi berharap, kenaikan gaji iini bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Selain itu, untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Baca Juga:Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji ASN Pusat dan TNI/Polri Sebesar 8%
“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” imbuh dia.