Nasional

Tak Setuju Permendag yang Melarang Jualan di TikTok Shop, Tifatul Sembiring: Kebijakan Konyol

LiveNews – Langkah pemerintah yang mengeluarkan aturan larangan berjualan di media sosial (medsos), termasuk TikTok Shop dinilai sebagai kebijakan yang konyol.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Kalau jualan via medsos jadi dilarang, ini merupakan kebijakan konyol,” tulis Tifatul Sembiring melalui akun Twitter (atau X) pribadinya @tifsembiring.

Menurutnya, pemerintah seharusnya menggalakan literasi digital kepada masyarakat, khususnya pedagang mengenai digital marketing dan market place.

Baca Juga:Begini Praktik Curang TikTok yang Disesalkan Pemerintah Hingga Pedagang

Dengan mengeluarkan kebijakan melarang berjualan di media sosial, menurutnya, dinilai sebagai sesuatu yang kontra dengan pemerintah.

Lantaran selama ini pemerintah dinilainya membiarkan orang asing, tapi melarang rakyat berjualan di platform online.

“Mestinya pemerintah menggalakkan literasi digital kepada pedagang dan sebagainya. Apa itu digital marketing, market place,” kata Dia.

“Lah orang asing aja dibiarin, kok rakyatnya yang beralih ke online dilarang. Teknologi dibungkam?” katanya.

Sebelumnya, pelarangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Baca Juga:Saran dari Pemerintah Kepada Pedagang Setelah TikTok Dilarang Dagang

Dalam aturan tersebut, pemerintah hanya mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Kontributor : Ayuni Sarah

Baca Juga:   Panglima TNI Pecat Tiga Prajurit Tersangka Kasus Penganiayaan Pemuda Aceh Imam Masykur

Related Articles

Back to top button