Khawatir Pekerja Terpapar Penyakit Dampak Polusi Udara, DPRD DKI Bakal Terapkan WFH 50 Persen Pekan Depan
LiveNews – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan bakal menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk para pekerja di Gedung DPRD DKI. Hal ini dilakukan lantaran buruknya kondisi kualitas udara Ibu Kota belakangan ini.
Prasetyo mengatakan, kebijakan WFH akan diterapkan untuk 50 persen pegawai. Nantinya, ia akan mengeluarkan instruksi untuk selanjutnya dilakukan pengaturan oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD DKI mulai 21 Agustus.
“Tanggal 21 Agustus besok, saya membuat kebijakan di internal DPRD untuk 50 persen WFH kepada ASN dan anggota dewan juga,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).
Politisi PDIP itu mengaku bisa mengambil kebijakan ini walau ASN berada di bawah naungan Badan Kepala Daerah (BKD) Pemprov DKI. Selanjutnya ketika sudah diterapkan, berbagai rapat dan pertemuan di DPRD akan menyesuaikan sistem WFH.
Baca Juga:Jakarta Darurat Polusi Udara, Fraksi NasDem Usul DPRD DKI Bentuk Pansus
“Kalau saya ngambil kebijakan di sini (DPRD DKI), ini kan ada kuasa di saya. Memang ASN Pemprov DKI juga ditempatkan di sini, tapi kan penanggung jawabnya saya,” katanya.
Ia mengaku khawatir dengan keselamatan para pekerja di gedung DPRD jika dibiarkan menghirup udara penuh polusi udara. Dengan melakukan WFH, maka volume kendaraan di jalan juga akan berkurang.
“Terkait situasi polusi yang ada di Jakarta, saya melihat di lapangan tadi setelah saya berangkat dari rumah ke kantor ada kabut tebal. Bahkan, cucu saya juga kena ISPA. Saya juga enggak tahu, nih. Suara saya begini dan tenggorokan gatal-gatal,” pungkasnya.
Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga bakal menerapkan sistem bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN. Pengaturannya, sebanyak 75 persen WFH dan 25 persen bekerja dari rumah.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono. Ketentuan ini dibuat untuk membantu kelancaran penyelenggaraan KTT ASEAN pada 4-8 September 2023.
Baca Juga:Khusus KTT ASEAN, 75 persen ASN Pemprov DKI Jakarta Bakal WFH
“Khusus tanggal 4 sampai dengan 8 September 75 persen (WFH) 25 persen (bekerja di kantor),” ujar Joko di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2023).
Pemprov sendiri sebenarnya sudah berencana melakukan uji coba WFH 50 persen ASN DKI selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober. Namun, khusus KTT ASEAN jumlah ASN WFH diperbanyak jadi 75 persen.
Selain itu, selama 4 sampai 8 Agustus pihaknya juga menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) alias sekolah online.
“Untuk anak sekolah tanggal 4 sampai tanggal 8 Agustus,” katanya.
Ia juga menyebut Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono sudah meneken regulasi WFH dan PJJ tersebut. Namun, ketentuan ini tak berlaku untuk perusahaan swasta karena pihaknya hanya bisa menyampaikan imbauan.
“Swasta diimbau saja. Kan kita tidak punya aturannya,” katanya.