Nasional

PPK BAKTI Kominfo Akui Terima Rp2,4 Miliar Terkait Proyek BTS

Jakarta, LiveNews

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Elvano Hatorangan mengakui menerima uang Rp2,4 miliar terkait proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Elvano mengatakan uang tersebut diberikan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Menurutnya, Irwan meminta dirinya tak bertanya asal uang tersebut.

“Bahwa mengonfirmasi kepada beliau bahwa saya diberikan uang oleh Pak Irwan Hermawan. Kemudian ini harus saya apakan, saya bilang. ‘Ini untuk kamu enggak usah tahu dari mana’,” kata Elvano di Pengadilan TipikorJakarta, Kamis (10/8).

Elvano mengaku langsung mengonfirmasi pemberian uang itu ke mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Setelah saya diberikan oleh Pak Irwan Hermawan, setelah itu saya konfirmasi ke Pak Anang, dan ya, uang itu untuk saya. Anang menjawab itu untuk saya,” ujarnya.

Ketua majelis hakim lantas mencecar Elvano menggunakan uang miliaran rupiah itu untuk apa saja. “Banyak itu, Rp2,4 miliar. Dibelikan apa kamu?” katanya.

Elvano mengaku membeli sejumlah aset, seperti mobil, motor, hingga pelunasan rumah pada 2022 lalu. Ia membeli mobil Honda HRV seharga Rp400 juta. Namun, mobil tersebut telah disita.

Selain mobil, Elvano membeli dua unit motor yakni Triump senilai Rp600 juta dan Ducati Rp300 juta. Kemudian sisa uang tersebut ia pakai membayar cicilan rumah.

Elvano mengatakan selama 10 tahun bekerja dirinya sudah beberapa kali menerima uang dari Anang terkait beberapa proyek sebelumnya.

“Total dari Pak Anang berapa kira kira?” tanya hakim.

“Mungkin kalau total dulu dulu sekitar Rp7 miliar,” jawab Elvano.

Baca Juga:   Mahfud MD Sebut Pemerintah Belum Sepakati RUU MK, Ternyata Ini Penyebabnya

“Jadi uang yang saudara terima tadi uang apa?” kata hakim.

“Saya tidak pernah menanyakan uang apa namanya, tapi disampaikan oleh Pak Anang itu buat saya,” jawab Elvano.

Elvano menyebut semua aset-aset yang telah dibelikan menggunakan uang yang diterimanya tersebut sudah diserahkan ke penyidik Kejaksaan Agung.

Elvano bersama Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo Bambang Noegroho pada hari ini dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Elvano dan Bambang menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Selain ketiga terdakwa tersebut, ada sejumlah nama lain yang turut diproses hukum dalam kasus ini.

Mereka yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Kemudian Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

(del/fra)


[Terimakasih Sudah Membaca]

Related Articles

Back to top button