Nasional

2 WNI Dijadikan Penipu Online di Kamboja, Begini Kata KBRI Phnom Penh

LiveNews – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh sedang mengatasi situasi dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami perlakuan buruk dari sebuah perusahaan yang terlibat dalam penipuan daring atau online scam.

“Dalam kasus dua WNI yang mengaku diperlakukan buruk oleh perusahaan online scam, KBRI Phnom Penh saat ini tengah menangani masalah ini,” ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, melalui pernyataan dari KBRI Phnom Penh yang diterima ANTARA, Jakarta, pada hari Minggu (24/9/2023).

Pernyataan ini diberikan untuk memverifikasi sebuah video di media sosial yang memperlihatkan dua WNI dalam kondisi terborgol, meminta bantuan dari Pemerintah Indonesia.

Dalam video yang diunggah oleh akun @Android-AK-47 di platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, terlihat seorang perempuan dan seorang laki-laki yang terborgol, mengklaim bahwa mereka telah disekap tanpa makan dan minum selama beberapa hari.

Baca Juga:Terseret Kasus Produksi Film Porno, Siskaeee: Everything Will Pass…

Video tersebut juga memuat pernyataan seorang pria yang menyebut dirinya sebagai Pangeran Grey, yang menyebutkan bahwa kedua WNI tersebut berasal dari Purwakarta, Jawa Barat.

Menyikapi kasus ini, Judha menyatakan bahwa KBRI telah berhasil berkomunikasi dengan kedua WNI tersebut, yang identitasnya diawali dengan huruf LHF (laki-laki) dan NS (perempuan).

Mereka telah berada di Bavet, Kamboja, sejak September 2022. Awalnya, mereka bekerja di perusahaan perjudian daring. Namun, pada April 2023, mereka beralih ke perusahaan online scam.

Judha menambahkan bahwa KBRI telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Kamboja dan saat ini penyelidikan sedang dilakukan.

Baca Juga:Dipanggil Polisi Hari Ini, Siskaeee Terlihat Sibuk Ngejob di Kamboja

Baca Juga:   Kisah Perekam Momen Proklamasi Indonesia, Mendur Bersaudara yang Belum Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Related Articles

Back to top button