Nasional

Jakarta Darurat Polusi Udara, Heru Budi Imbau Penggunaan Pertamax Turbo Hingga Pengetatan Uji Emisi

LiveNews – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan sejumlah usulan demi mengatasi masalah polusi udara di Jakarta. Usulan ini disampaikan dalam rapat terbatas atau ratas di Istana Kepresidenan yang membahas persoalan polusi udara Jabodetabek pada Senin (14/8/2023).

Dalam kesempatan itu, Heru Budi berencana menerapkan bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS Pemprov DKI. Ia juga meminta agar PNS kementerian di Jakarta juga menerapkan kebijakan serupa.

“Kami tadi membahas WFH mengurangi transportasi yang digunakan oleh PNS DKI Jakartaninya WFH itu 50 persen-50 persen atau 40 persen-60 persen untuk mengurangi kegiatan hari hari di Pemda DKI. Tadi kami minta juga Kementerian lain juga bisa lakukan bersama WFH,” ujar Heru dalam konferensi pers di Istana Negara yang disiarkan melalui Youtube.

Selain itu, ia juga meminta bangunan tinggi untuk menerapkan konsep green building.

Baca Juga:Siasat Pemprov Kurangi Polusi Jakarta: Wacana WFH hingga Wajibkan Pertamax Turbo

“Itu akan kami ketatkan walaupun aturan di dki sudah ada untuk mereka melakukan green building,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga menganjurkan kendaraan 2.400 CC ke atas untuk menggunakan pertamax turbo.

“Berikutnya kami usulan di jakarta untuk kendaraan 2400 cc sebaiknya harus disiplin menggunakan pertamax turbo,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengaku sudah memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta hingga gencar melakukan penanaman pohon di sejumlah lokasi.

“Dari Oktober sampai sekarang sudah menambah 800 lokasi (RTH), dan berikutnya kami sudah menanam pohon 216 ribu pohon minimal 3 meter dan pohon lainnya,” kat Heru.

Baca Juga:Jokowi Batuk-batuk 4 Minggu Gegara Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Baca Juga:   Pimpinan Hamas Tewas Dirudal Israel, Kerap Serang Pakai Bom Bunuh Diri

Terakhir, ia meminta persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberi izin penerapan uji emisi bagi kendaraan bermotor.

Related Articles

Back to top button