Nasional

Kelola Hotel Sultan GBK di Atas Tanah Negara, Siapa Pontjo Sutowo

Status lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan yang dikelola oleh PT Indobuildco milik keluarga Pontjo Sutowo kini tengah menjadi sorotan.

Hal tersebut terjadi setelah Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD meminta agar pengelola segera mengosongkan hotel tersebut secara baik-baik.

Hal tersebut buntut dari legalitas pengelolaan lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh PT Indobuildco atas lahan lokasi berdirinya Hotel Sultan yang masa berlakunya sudah habis.

Status lahan tersebut juga sudah ditegaskan oleh Menteri Agraria dan juga Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto yang menerangkan bahwa Indobuildco sudah tidak mempunyai hak lagi atas tanah tersebut.

Baca Juga:Tak Bisa Masuk Stadion GBK, Pak Midun Pesepeda Malang-Jakarta Susun Ulang Strategi

Penegasan Hadi tersebut berdasar pada berakhirnya izin pengelolaan tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama Indobuildco pada 3 Maret dan 3 April 2023.

Lantas, siapakah Pontjo Sutowo yang kini tengah menjadi sorotan terkait pengelolaan lahan GBK tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Profil Pontjo Sutowo

Diketahui, sebelum Pontjo Sutowo menjadi Direktur Utama PT Indobuildco, ia merupakan lulusan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan Teknik Mesin.

Berdasarkan buku dari Pontjo Sutowo dengan judul Pengusaha yang Terpanggil, pria kelahiran 17 Agustus 1950 tersebut memulai bisnisnya dengan membangun sebuah perusahaan pembuatan kapal bernama PT Adiguna Shipyard. Di perusahaan tersebut Pontjo menjadi direktur utama dari tahun 1970.

Baca Juga:Tangis Penonton hingga 85.000 Lautan Cahaya Pecahkan Konser Dewa 19 di GBK

Ia juga pernah menjadi ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesian (Hipmi). Pontjo Sutowo yang merupakan putra dari Ibnu Sutowo ini juga merupakan Ketua Umum Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) periode 2021-2026.

Baca Juga:   KPK Geledah Rumah Anggota DPR RI Sudin di Raffles Hills Cibubur, Terkait Syahrul Yasin Limpo?

Tak hanya itu, Pontjo Sutowo juga pernah menjadi anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Masyarakat Pariwisata Indonesia (MPI), World Tourism Organization (WTO), ASEAN Tourism Association (ASEANTA), Pacific Asia Travel Association (PATA), dan Australia Indonesia Development Area (AIDA).

Sebelum kasus ini, diberitakan pemerintah mengumumkan akan mengelola secara penuh Hotel Sultan setelah memenangkan gugatan putusan peninjauan kembali atau PK atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau bangunan Hotel Sultan dari PT Indobuildco.

Dalam putusan tersebut, hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan ditetapkan secara sah menjadi milik negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Ketua Dewan Pusat Pengawas Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Edward Omar SHarif Hiariej menjelaskan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo sebagai pengelola Hotel Sultan disebut-sebut tidak pernah membayar royalti kepada negara, dalam hal ini yaitu Kementerian Sekretariat Negara selama 16 tahun berturut-turut.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Related Articles

Back to top button