Bisnis

Kepala BP Batam Janji Tidak Paksa Warga Rempang untuk Pindah

LiveNews – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, memerintahkan seluruh staf BP dan Pemerintah Kota Batam untuk tidak memaksa penduduk Pulau Rempang untuk pindah.

“Terlebih lagi memaksa, itu tidak diperbolehkan. Kami ingin melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat agar mereka memahami manfaat investasi ini bagi mereka di masa depan,” ujar Muhammad Rudi, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam.

Ia menjelaskan niatnya untuk turun langsung ke lapangan dan berkomunikasi dengan warga, terutama di lokasi-lokasi yang terpengaruh oleh pembangunan tahap pertama di Kelurahan Sembulang.

“Saya akan turun langsung ke lapangan. Kemarin saya ke Pasir Panjang, dan nanti kami akan pergi ke lokasi-lokasi penting, terutama di area seluas 2.000 hektar ditambah 350 hektar di mana akan dibangun Tower Rempang City. Saya berharap ini bisa diterima oleh masyarakat. Saya akan terus turun ke lapangan agar masyarakat memahami situasi investasi di sini,” kata dia, dikutip via Antara  pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:Kala Komnas HAM Ragu Jelaskan Gas Air Mata Tertiup Angin Bikin Bayi 8 Bulan Sesak Napas di Rempang

Rudi memastikan bahwa relokasi warga yang terpengaruh oleh proyek pengembangan Rempang Eco-City akan dilakukan setelah sosialisasi berjalan dengan baik.

“Pemindahan ini akan dilakukan setelah sosialisasi berjalan dengan baik dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan demi kebaikan bersama,” kata Rudi.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir tentang target pemindahan warga hingga tanggal 28 September 2023.

Menurut Rudi, yang paling penting saat ini adalah agar BP Batam dan masyarakat Rempang dapat mencapai kesepakatan sehingga investasi dapat direalisasikan.

“Itu yang paling penting. Saya berharap masyarakat Rempang dan sekitarnya dapat memahami hal ini sehingga kami dapat menyelesaikan apa yang ingin kami capai,” kata Rudi.

Baca Juga:   Selain Kirim Barang, JNE Express Kini Layani Gadai BPKB Motor

Baca Juga:Komnas HAM Temukan Enam Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pulau Rempang

Sementara itu, menurut keterangan tertulis dari BP Batam, kegiatan sosialisasi dan pendataan terus berlanjut terhadap masyarakat yang terpengaruh oleh pengembangan Kawasan Rempang pada hari Sabtu (23/9).

Related Articles

Back to top button