Bisnis

Pemerintah Diminta Tegas Tindak Kehadiran Social Commerce Seperti TikTok Shop

LiveNews – Anggota Komisi VI DPR Amin AK meminta pemerintah tegas dalam menindak praktik jual rugi atau predatory pricing yang dilakukan oleh social commerce seperti TikTok Shop. Hal ini agar tidak ada upaya saling bunuh berusaha antara penjual online dengan UMKM.

“Harus tegas mencegah praktik predatory pricing (dumping) sehingga memunculkan persaingan dagang yang tidak sehat dan membunuh usaha pelaku UMKM,” ujar Amin saat dihubungi LiveNews, Jumat (15/9/2023).

Menurut dia, salah satu upaya untuk menindak yaitu menyegerakan revisi Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Amin melanjutkan, revisi itu sangat mendesak untuk melindungi UMKM dalam negeri, di mana pemerintah harus mengatur agar platform media sosial tidak menjual langung produk ke konsumen.

Baca Juga:Belum Kelar Larangan Tiktok Shop, Menteri Teten: Yang Bodoh Siapa?

“Dalam kasus TikTok, pemiliknya yang mengendalikan aturan main di dalam platform sendiri, termasuk algoritma platform tersebut, termasuk mengatur produk-produk dari negara tertentu memonopoli penjualan di media sosial,” kata dia.

Selain itu, beber Amin, hal yang bisa dilakukan oleh pemerinta yaitu mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce. Ini dilakukan agar pemerintah menjadi Otoritas yang mampu mengendalikan aturan main perdagangan di dalamnya, termasuk untuk mencegah praktik menghindari pajak terutama dalam platform social-commerce.

“Pemerintah harus secara tegas melindungi kepentingan pelaku UMKM yang sudah berjasa besar dengan menyediakan 90% lapangan kerja nasional, menyumbang 60% PDB nasional, dan membuat perekonomian nasional bertahan daya segala macam krisis,” kata dia.

“Selain memproteksi produk UMKM dan melindungi keberlanjutan bisnis UMKM, pemerintah juga harus bergegas memperkuat daya saing UMKM agar mereka mampu bersaing ditengah gempuran produk impor yang menawarkan harga murah bahkan super murah. Diperlukan kolaborasi nyata dari semua pihak untuk membuat UMKM berdaya saing di era digital,” pungkas dia.

Baca Juga:   Indogrosir Gelar Promo dan Diskon Hingga 15 November, Ada Produk Susu Bayi dan Anak

Bakal Bentuk Satgas Transformasi digital

Menkop dan UKM, Teten Masduki menyampaikan paparan terkait Project S TikTok usai acara National Cooperative Summit 2023 di Yogyakarta, Sabtu (22/07/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengungapkan rencana pemerintah untuk membuat Satuan Tugas (Satgas) transformasi digital terkait rencana pelarangan TikTok Shop di Indonesia.

Baca Juga:Dagang di Social Commerce Makin Populer, Tapi Ditentang Pemerintah

Hal tersebut dikatakan Teten saat rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR, Selasa (12/9/2023).

Teten mengatakan, bahwa selama ini pengaruh transformasi digital dalam perekonomian negara itu memang sangat besar dan tak terhindarkan. Sehingga perlu perlindungan untuk pasar domestik.

Kata Teten, agar Indonesia mencontoh China yang berhasil melakukan akselerasi digital, melahirkan ekonomi baru sekaligus melindungi pasar domestik dengan ketat.

“Ekonomi digital di China 90 persen dikuasai domestik, asing itu hanya 10 persen karena mereka mengatur demikian ketatnya. Karena itu, waktu RDP (rapat dengar pendapat) yang lalu, saya sampaikan kita tiru model China,” ujarnya.

“Di China, platform digital tidak boleh monopoli. Media sosial dan dagang dipisah. TikTok sendiri di Tiongkok dipisah antara TikTok medsos-nya dan TikTok Shop-nya. Nah, di Indonesia dibolehkan. Yang bodoh siapa?” sambungnya.

Related Articles

Back to top button