Tekno

Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta

Foto: HP

LiveNews – Pada tahun 2023, Kementerian Perdagangan meresmikan kebijakan baru yang berkaitan dengan e-commerce di Indonesia. Dalam kebijakan ini, pemerintah memutuskan untuk melarang e-commerce menjual barang impor langsung kepada pembeli dalam negeri jika harganya kurang dari Rp 1,5 juta atau setara dengan US$ 100. Namun, ada pengecualian yang akan dibuat untuk barang-barang impor tertentu.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa pemerintah akan menyusun daftar positif untuk barang-barang yang dikecualikan dari larangan tersebut.

Daftar positif ini akan mencakup barang-barang yang tidak diproduksi di dalam negeri. Transaksi barang-barang ini tidak akan dikenai bea masuk seperti halnya impor konvensional. Isy Karim menyatakan bahwa daftar positif Permendag No. 31-2023 akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, memiliki pandangan berbeda. Beliau mengusulkan agar pemerintah memberlakukan bea masuk pada semua produk impor, termasuk yang harganya kurang dari US$ 100.

Baca juga: Data Statistik Pengguna eCommerce Indonesia Masih Rendah! Ini Dia 5 Keuntungannya

Selain itu, Teten juga membahas tarif bea masuk yang rendah saat ini dan ketidakadaan batas minimum untuk produk impor yang masuk ke Indonesia melalui e-commerce. Hal ini telah membuat produk impor dengan harga yang jauh lebih murah dapat masuk ke pasar Indonesia.

Menurut Teten, semua negara menerapkan bea masuk untuk produk impor, dan Indonesia seharusnya melakukan hal yang sama.

Seorang ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Nailul Huda, menambahkan bahwa penerapan daftar positif ini dapat merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memproduksi barang-barang yang termasuk dalam daftar positif.

Baca Juga:   Cara Mengetahui Apakah KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Hutang Pinjol

Hal ini karena barang-barang yang belum dapat diproduksi di dalam negeri masih bisa dibeli melalui skema cross-border commerce karena masuk dalam daftar positif. Dampaknya akan berupa banjirnya produk impor, dan peluang bagi pelaku usaha dalam negeri untuk memproduksi di dalam negeri akan semakin kecil.

Kedua pandangan ini mencerminkan perdebatan yang sedang berlangsung mengenai regulasi e-commerce di Indonesia dan dampaknya terhadap pelaku usaha, terutama UMKM. Harapannya adalah agar kebijakan yang diambil nantinya akan mendukung perkembangan usaha dalam negeri tanpa merugikan para pelaku bisnis.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

Related Articles

Back to top button