Bisnis

Pemprov DKI Berencana Tambah Ratusan Bus Listrik untuk Kurangi Polusi Jakarta

LiveNews – Pemprov DKI Jakarta segera menambah 100 unit bus listrik dalam armada TransJakarta. Adopsi bus listrik menjadi salah satu strategi untuk mengurangi polusi udara di wilayah ibu kota.

Langkah ini, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, diambil setelah adanya laporan IQAir, indeks kualitas udara di Jakarta mencapai angka 105 dengan fokus pada polutan utama PM2,5. 

Ia mengklaim, penambahan 100 unit bus listrik adalah langkah untuk mendorong penggunaan angkutan umum elektrik yang bertujuan mengurangi dampak polusi udara di Jakarta.

“Sasaran penambahan armada TransJakarta adalah untuk mendorong penduduk yang biasanya menggunakan kendaraan pribadi bermotor beralih ke layanan bus listrik yang ramah lingkungan,” jelas Syafrin dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:Prediksi Madura United vs Persija Jakarta di BRI Liga 1: Preview, Skor dan Live Streaming

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta sudah mengoperasikan bus listrik dalam armada TransJakarta, termasuk yang berasal dari produsen BYD. Bus tersebut terbukti efisien dalam menghadapi kemacetan lalu lintas di perkotaan.

Bersamaan dengan rencana penambahan bus listrik, Pemprov DKI Jakarta juga berencana memberikan insentif kepada warga yang beralih dari kendaraan bermotor konvensional ke kendaraan listrik. Salah satu insentif yang diberikan adalah pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif nol persen.

“Bagi penduduk Jakarta yang memilih untuk membeli kendaraan listrik, BBNKB-nya akan dibebaskan sepenuhnya,” ungkapnya.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan opsi untuk menghapuskan pajak impor kendaraan listrik guna mendorong adopsi kendaraan listrik. Saat ini, baru dua model kendaraan listrik lokal yang tersedia, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Baca Juga:   Pemerintah Ungkap Ada Kawasan Pertambangan Tumpang Tindih Lahan HGU

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa syarat utama untuk memenuhi syarat insentif adalah dengan memiliki pabrik di Indonesia.

Baca Juga:Bejat! Viral Pedagang Keliling Diduga Lakukan Pelecehan ke Anak SD, Aksinya Terekam CCTV

“Ini merupakan bagian dari paket insentif yang akan diperkenalkan oleh pemerintah untuk menarik investasi. Jadi, insentif yang disediakan bukan untuk tujuan impor, melainkan untuk menarik investasi kendaraan listrik ke Indonesia. Jika tidak ada investasi, maka tidak akan ada insentif. Oleh karena itu, memiliki pabrik adalah syarat wajib,” tegas Menperin.

Related Articles

Back to top button