Nasional

Tak Lanjutkan Proyek ITF dan Pilih Bangun RDF, Heru Budi Dikecam

LiveNews – Peneliti Sustainability Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata mengecam Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang tak melanjutkan proyek Intermediate Treatment Facility (ITF). Sebab, fasilitas pengolahan sampah itu merupakan proyek strategis nasional atau PSN.

ITF Sunter ini merupakan amanat Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden atau Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Belakangan karena tak mau melanjutkan proyek itu, Heru mengusulkan revisi atas perpres tersebut kepada Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Menurut Gusti, Heru sejauh ini terkesan menolak melaksanakan kelanjutan proyek pembangunan sejumlah Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) di semua wilayah Jakarta di semua titik layanan. Bahkan, FPSA di wilayah Utara, yaitu Sunter telah dihentikan.

“Padahal di empat wilayah itu telah dilaksanakan tendernya dan telah dibentuk Perusahaan untuk melaksanakan pekerjaanya, sehingga investasi yang dilakukan oleh investor asing maupun lokal telah berjalan, tapi hingga kini belum beroperasi karena masih terhambat izinnya,” kata Gusti, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:Warga Keluhkan Macet Gegara Pengalihan Lalin KTT ASEAN, Heru Budi: Mohon Maaf

Proyek Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara merupakan Proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik dengan teknologi Incinerator yang ramah lingkungan. Teknologi yang diklaim telah terbukti di sejumlah negara itu diklaim memiliki kemampuan mereduksi sampah hingga mencapai 92 persen.

Di sisi lain, Heru lebih memilih proyek pengolahan sampah dengan metode pengeringan dan pencacahan menjadi bahan bakar atau Refused Derived Fuel (RDF).

Menurut Gusti, kemampuan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan dalam mereduksi sampah seharusnya menjadi nilai utama dari pengelolaan sampah di wilayah Jakarta. Terlebih lagi tumpukan atau timbulan sampah yang telah menggunung di Bantar Gebang telah setara dengan tinggi Gedung bertingkat 20 lantai.

Baca Juga:   Seorang Guru Les Privat Cabuli Anak Disabilitas di Cengkareng

“Sehingga urgensi untuk mereduksi sampah secara maksimal merupakan suatu tujuan yang diamanatkan dalam Proyek Strategis Nasional, yaitu Perpres nomor 35 tahun 2018,” pungkas Gusti.

Baca Juga:Heru Budi Minta Maaf KTT ke-43 ASEAN Bikin Macet Jakarta: Tapi Kan Sudah Diimbau WFH

Related Articles

Back to top button