Nasional

Tak Mau Komentari Soal Hak Angket, Menko Polhukam Hadi Pilih Jaga Situasi Kondusif Pasca Pilpres 2024

LiveNews – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto tak mau menanggapi secara detail mengenai wacana hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang diusulkan kubu Ganjar Pranowo.

Menurutnya, hal terpenting yang mesti dilakukan ialah menjaga situasi kondusif pasca penyelenggaraan pesta demokrasi.

“Ya, itu nanti dulu lah, kita lihat nanti, suasana sekarang kita jaga kondusif, suasana aman ini yang harus benar-benar kita jaga,” kata Hadi di Istana Negara usai dilantik menjadi Menko Polhukam, Rabu (21/2/2024).

Hadi juga sempat ditanya oleh awak media mengenai permasalahan Sistem Rekapitulasi Suara atau Sirekap Pemilu 2024.

Aplikasi Sirekap KPU bermasalah, saat petugas memasukkan data jumlah suara terjadi kesalahan fatal dalam aplikasi, Rabu 14 Februari 2024 [LiveNews]

Mantan Menteri ATR/BPN tersebut menilai, Sirekap bermasalah masih sebatas asumsi.

Ia justru menunggu laporan-laporan terkait.

“Ya, itu kan asumsi nanti dulu aja ya, nanti aja kalau sudah ada laporan itu, dan saya minta kita harus jaga situasi kondusif supaya kita semua nyaman. Sekali lagi pilihan boleh beda, namun persatuan dan kesatuan bangsa harus kita jaga,” kata Hadi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menanggapi wacana hak angket di DPR. Ia merespons santai adanya usulan tersebut.

“Ya, itu hak demokrasi,” kata Jokowi.

Ganjar Wacanakan Hak Angket

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat menanggapi pertanyaan wartawan di Sleman, DIY, Sabtu (17/2/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat menanggapi pertanyaan wartawan di Sleman, DIY, Sabtu (17/2/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo meminta DPR RI untuk menggunakan hak angket terkait dengan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Dugaan adanya kecurangan dalam pemilu 2024 ini diungkap Ganjar saat menghadiri rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di Gedung High End, Jakarta Pusat pada Kamis (15/2/2024) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar mengaku pihaknya menerima banyak pesan masuk soal bukti-bukti kecurangan pemilu yang tertangkap kamera hingga meresahkan banyak pihak.

Ganjar menyebut dirinya akan meminta DPR RI untuk menggunakan hak angket demi mengusut tuntas dugaan kecurangan Pemilu 2024 tersebut. Langkah Ganjar ini juga direspons positif oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan.

Baca Juga:   Dua Preman Palak Pengendara Mobil di Kawasan Tanah Abang, Begini Kejadiannya

“Kami melihat langkah tersebut sebagai inisiatif yang baik. Ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan hak angket itu, apalagi fraksi PDI Perjuangan itu fraksi yang besar,” ungkap Anies saat ditemui di Posko THN AMIN Jakarta Selatan, Selasa (20/02/2024) kemarin.

Lalu, apa sebenarnya hak angket DPR RI tersebut?

Mengutip dari laman resmi dpr.go.id, pada dasarnya DPR RI diberikan banyak fungsi. Salah satunya ialah fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI diberikan tiga hak, yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

Hak Angket DPR RI sendiri diartikan sebagai sebuah hak mutlak para anggota DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan dasar adanya dugaan penyelewengan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket ini dapat digunakan ketika adanya dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan yang melibatkan para pemangku jabatan negara hingga merugikan banyak pihak.

Namun, hak angket ini juga memiliki syarat tertentu agar bisa digunakan. Syarat paling utama dari hak angket ini harus diusulkan setidaknya 25 orang dari satu fraksi yang sama. Tak hanya itu, hak angket ini juga harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen penyelidikan sebagai bahan pembahasan dalam sidang hak angket.

Dalam kasus dugaan kecurangan pemilu ini, Ganjar meminta agar para anggota DPR RI dari fraksi yang mendukungnya, yaitu Partai Perindo, PPP, Hanura, dan PDI Perjuangan untuk mengajukan hak angket.

Related Articles

Back to top button