Nasional

Formasi CPNS Kemenkes 2023: Kualifikasi, Syarat dan Ketentuan Batas Usia Pelamar

LiveNews – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ikut membuka formasi CPNS 2023. Apa saja kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dalam formasi CPNS Kemenkes 2023?

Selain itu, berapa batas usia pelamar untuk jabatan di formasi CPNS Kemenkes 2023 tersebut? Apabila kamu ingin mendaftar lowongan CPNS Kemenkes ini, ketahui terlebih dahulu serba-serbi formasi CPNS Kemenkes 2023. 

Kementerian Kesehatan membuka banyak formasi CPNS Kemenkes 2023 dengan kualifikasi pendidikan yang beragam. Kamu bisa melakukan cek formasi CPNS Kemenkes 2023 secara langsung dengan membuka laman https://casn.kemkes.go.id/Cpns/kebutuhan.html.

Di situs dan halaman tersebut, tertera informasi jabatan beserta kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan oleh Kemenkes. Formasi CPNS Kemenkes 2023 sebanyak 100 formasi dengan jabatan asisten ahli dosen. 

Baca Juga:Cara Buat Akun Seleksi CPNS, Simak Jadwal Terbaru di Sini

Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan antara lain:

  • S-2 Farmasi
  • S-2 Kebidanan
  • S-2 Keperawatan Profesi Ners
  • S-2 Keperawatan Peminatan Keperawatan Kritis
  • S-2 Keperawatan
  • S-2 Terapan Keperawatan
  • S-2 Kesehatan Masyarakat
  • S-1 Farmasi
  • S-1 Keperawatan 

Tidak hanya kualifikasi pendidikan di atas, tetapi dicantumkan juga syarat pendidikan tambahan yang diperlukan seseorang mendaftar menjadi CPNS Kemenkes 2023. Berikut kualifikasi pendidikan tambahan yang dibutuhkan: 

  • Profesi Apoteker
  • Profesi Bidan
  • Profesi Ners 
  • D-IV Kebidanan

Informasi lebih lengkap formasi CPNS Kemenkes 2023 dapat dilihat di https://casn.kemkes.go.id/Cpns/kebutuhan.html 

Kementerian Kesehatan juga mencantumkan kriteria pelamar CPNS yang akan bekerja di lingkungan Kemenkes. Tercantumkan dalam surat Pengumuman nomor : KP.01.02/A/44827/2023 tentang kriteria pelamar adalah sebagai berikut:

1. Kebutuhan umum

Baca Juga:Jadwal PPPK 2023 Terbaru, Pendaftaran dan Seleksi Sudah Dimulai!

Pelamar memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sesuai yang tercantum di situs kementerian kesehatan. 

2. Kebutuhan khusus 

– Pelamar lulusan perguruan tinggi terakreditasi.
– Penyandang disabilitas dapat mengikuti seleksi dengan syarat mampu melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatannya apabila diterima
– Putra putri keturunan papua juga dapat melamar dibuktikan dengan melampirkan salinan akta kelahiran dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku. 

Baca Juga:   Anggap WFH PNS saat KTT ASEAN Kebijakan Panik, Pengamat: Biar Jakarta Tak Terlihat Macet dan Berpolusi

3. Ketentuan batas usia

– Minimal 18 tahun 
– Maksimal 35 tahun
– Usia maksimal 40 tahun khusus untuk jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan berupa dokter spesilias, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis ahli pertama. 

4. Peserta juga tidak pernah dipidana penjara 

5. Peserta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi tempat ia sebelumnya bekerja, seperti sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional, maupun sebagai pegawai swasta.

6. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional 

7. Bukan anggota partai maupun pengurus partai 

8. Sehat jasmani dan rohani 

Informasi mengenai tata cara pendaftaran sampai dengan persyaratan pendaftaran secara lebih lengkap dapat disimak dalam fokumen PDF di link berikut ini:
https://casn.kemkes.go.id/documents23/Pengumuman_Penerimaan_CPNS_2023_NEW.pdf
 
Demikian itu formasi CPNS Kemenkes 2023. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Related Articles

Back to top button