Bisnis

KPK: Terdapat 493 Ribu Penerima Bantuan Sosial yang Tidak Tepat Sasaran, Banyak yang Berprofesi ASN

LiveNews – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, terdapat 493 ribu penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Menurutnya, banyak penerima bansos yang berprofesi ASN atau pekerja berpenghasilan cukup

“Ini nilai ketidaktepatan. Kita hitung sekitar Rp523 miliar per bulan, karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat. Tapi khusus untuk ASN dan yang penerima upah itu, kita estimasi Rp140 miliar per bulan. Itu sebenarnya, kita nggak tepat kasihnya,” ungkap Pahala. 

Pihaknya minta, agar data penerima bansos segera dibenahi, sehingga mengurangi penyaluran bantuan yang salah sasaran. 

Namun diketahui banyak masyarakat yang khawatir tak lagi masuk dalam daftar penerima bansos tersebut. Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial, terdapat 5 kriteria yang  tidak berhak menerima bansos , yaitu:

Baca Juga:KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Beras Bansos

a. Individu/keluarga yang memiliki status ASN/TNI/POLRI; 
b. Individu/keluarga yang menerima gaji/upah dari APBN/APBD;
c. Terdapat tenaga kerja pada Keluarga Penerima Manfaat dengan upah di atas UMP/UMK;
d. Individu/keluarga yang sudah meninggal dunia; 
e. Individu/keluarga yang memiliki jabatan/usaha yang terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (Kemenkumham, OSS, Perizinan resmi); 
f. Individu/keluarga sebagai pendamping sosial; 

Penggunaan Data BPJS Ketenagakerjaan

Saat dikonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, Deputi Komunikasi Oni Marbun membenarkan bahwa pemerintah menunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu mitra penyedia data.

Seperti yang diketahui, banyak informasi beredar yang menyatakan, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak menerima bansos dari pemerintah. Oni dengan tegas menjawab, hal tersebut tidak sepenuhnya benar, karena data BPJS Ketenagakerjaan hanya digunakan untuk mengetahui apakah besaran upah para pekerja di atas UMP/UMK.  

“Bentuk verifikasi dan validasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemensos adalah untuk memastikan apakah calon penerima bansos bukan yang memiliki upah di atas UMP/UMK. Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan serta merta dikeluarkan dari data calon penerima bantuan sosial. Terdapat data-data lain yang menjadi dasar verifikasi dan validasi oleh Kemensos,” terang Oni. 

Baca Juga:   Wapres Ingatkan Masalah Lingkungan Bukan Hanya Tanggung Jawab Kemanusian Tapi Keagamaan

Baca Juga:Jokowi Mulai Sebar Bansos Pangan Beras Hari Ini

BPJS Ketenagakerjaan yakin seluruh program pemerintah telah didesain sedemikian rupa, agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan haknya masing-masing.

Related Articles

Back to top button