Bisnis

Pemerintah Ungkap Ada Kawasan Pertambangan Tumpang Tindih Lahan HGU

LiveNews – Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengungkapkan terdapat kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU). 

Salah satunya, lahan milik PT Timah yang kawasan IUP-nya tumpang tindih dengan HGU yang telah habis masa berlakunya.

Maka dari itu, PT Timah berkewajiban untuk menyelesaikan hak atas tanah tersebut dengan melakukan pensertipikatan.

“Karena itu PT Timah mengajak Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah untuk bekerjasama dalam melakukan sertifikasi dan pemanfaatan lahan. Agar kawasan IUP PT Timah ini dapat terjaga dari hal-hal yang tidak dapat dikendalikan di kemudian hari,” ujarnya yang dikutip, Jumat (10/11/2023).

Adapun dalam hal ini, Badan Bank Tanah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Timah Tbk, yang bertujuan untuk menyelesaikan hak atas tanah yang ada di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sementara, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan, penandatangan PKS ini merupakan bentuk komitmen Badan Bank Tanah sebagai badan khusus (sui generis) yang diberikan tugas untuk mengelola tanah bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan serta reforma agraria.

“Melalui kerja sama ini kita akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah di atas IUP PT Timah,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama PT Timah, Ahmad Dani Virsal mengatakan, perseroan perlu melakukan optimalisasi aset-aset yang dimiliki. 

Kerja sama ini, kata Dani, diharapkan dapat semakin mendorong harmonisasi antara PT Timah, Kementerian ATR/BPN, dan juga Badan Bank Tanah.

Baca Juga:   Perbaiki Perekonomian Perempuan Prasejahtera, PNM Terus Genjot Akses Pembiayaan Melalui Produk Mekaar

Related Articles

Back to top button