Nasional

Sempat Ditunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy Dan Shane Lukas Kembali Digelar Hari Ini

LiveNews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Selasa (15/8/2023) hari ini. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa atas terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djiyamto menuturkan sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas memang sempat tertunda, di mana sedianya digelar pada Kamis pekan lalu.

“Hari Selasa tanggal 15 Agustus akan kembali digelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana yang mana pada Kamis minggu yang lalu ditunda,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa.

Pengacara David, Mellisa Anggraeni mengatakan sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Ayah David, Jonathan Latumahina yang pekan lalu sempat hadir langsung di ruang sidang hari ini berhalangan.

Baca Juga:Seru Banget! David Ozora Video Call Jokowi: Suka Musik Metal Juga Pak?

“Iya (sidang tuntutan) jam 10 (dimulai). (Jonathan) diwakili,” kata Mellisa.

Sebagai informasi, sidang tuntutan Mario dan Shane sedianya digelar pada Kamis (10/8/2023) pekan lalu. Namun JPU beralasan belum merampungkan berkas tuntutan.

Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Hal itu, membuat Jonathan merasa kecewa.

“Kecewa ya. Karena sudah terlalu lama. Bahwa hari ini sidang tuntutan, tetapi ternyata jaksanya belum siap,” kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/8/2023).

Pengacara David, Mellisa turut menyampaikan hal serupa. Sebab sidang Mario dan Shane sudah berjalan begitu lama.

Baca Juga:Sidang Tuntutan Mario Dandy Mendadak Ditunda, Ayah David Ozora Curiga: Bisa jadi Ada Mega Skandal!

“Tetapi ternyata ditunda lagi kita tidak tahu, terkait ketidaksiapan apa jaksa sehingga diundur lagi,” kata Mellisa.

Baca Juga:   PKB Sebut Pasangan Anies-Cak Imin Bakal Lanjutkan Program Jokowi, Tapi yang Bagus Saja!

Mellisa merasa lucu JPU tiba-tiba mengaku belum merampungkan berasa tuntutan. Padahal, Mellisa mengaku sudah sempat bertanya ke JPJ mengenai sidang tuntutan tersebut.

“Mudah-mudahan segera diberikan kesiapan pada jaksa ada semacam jaksa ini. Kita lucu juga ya,” ujar Mellisa.

“Karena beberapa waktu yang lalu kita sudah tanya, apakah sudah tetap diberikan tuntutan hari ini disampaikan sudah, ternyata hari ini tidak jadi,” imbuhnya.

Adapun Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat akibat perbuatannya menganiaya David Ozora berkali-kali yang sudah tergeletak.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Related Articles

Back to top button