Nasional

Sudah Cek Rekening Resmi Partai NasDem, Sahroni Bantah Terima Aliran Dana Korupsi dari SYL

LiveNews – Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni tegas membantah adanya aliran dana dugaan korupsi dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dia bahkan mengklaim sudah memeriksa rekening DPP Partai NasDem untuk memastikan tidak ada aliran dana yang disebut oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

“Saya selaku Bendahara Umum Partai NasDem membantah apa yang disampaikan oleh Pimpinan KPK Pak Alexander Marwata terkait dengan aliran dana ke Partai NasDem,” kata Syahroni di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2023).

Ahmad Sahroni mengaku telah mengecek rekening resmi milik partainya pada Jumat (13/10/2023) malam.

Baca Juga:NasDem Disebut Terima Uang Miliaran Rupiah, Bukan Rp 20 Juta dari SYL, Hermawi Taslim: Biar KPK Periksa Saja

“Saya selaku bendahara umum tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai bahwa kami tidak pernah menerima aliran dana dari informasi yang Pak Alex sampaikan,” tambah dia.

Dia menyayangkan pernyataan Alexander yang mengungkapkan adanya dugaan aliran dana itu ke Partai NasDem dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK.

“Ini sangat merugikan kami karena secara terbuka Pak Alex menyampaikan ini sebagai informasi yang diduga adalah aliran ke partai,” ujar Syahroni.

Sebelumnya, Alexander Marwata menyebut jumlah penerimaan dana ke Partai NasDem dari SYL mencapai miliaran rupiah.

“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” tutur Alexander dalam konferensi pers hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Uang Korupsi SYL Capai Miliaran Rupiah: Dipakai Buat Cicilan Alphard, Perawatan Muka hingga Diduga Mengalir ke NasDem

Baca Juga:   Pejabat Museum Nasional Belum Bisa Pastikan Jumlah Koleksi yang Terdampak Akibat Kebakaran

Tiga Tersangka

Dalam korupsi ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000 hingga USD 10.000 atau setara Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

Related Articles

Back to top button