Bisnis

Cegah Tarif Listrik Naik, Anggota Komisi VII DPR Pastikan Power Wheeling Tidak Masuk RUU

LiveNews – Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris memastikan bahwa power wheeling tidak akan masuk dalam draft rancangan undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) menyusul adanya risiko kenaikan tarif listrik tanpa peran negara.

Andi mengatakan, harga listrik dari energi baru dan energi terbarukan juga masih sangat mahal, baik dari sisi investasi maupun harga konsumsi bagi masyarakat. Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung.

“Nah, kalau sudah dikuasai swasta, harga pasti ditentukan oleh swasta. Dan saat ini, investasi EBET masih sangat mahal. Jadi harga listriknya pasti mahal,” katanya dalam diskusi Publik Pro Kontra Power Wheeling Dalam Rangka RUU EBET yang diselenggarakan oleh Ikatan cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ditulis Senin (2/10/2023).

Untuk itu, Andi menegaskan, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya power wheeling tidak dimasukkan dalam draft RUU tersebut.

Baca Juga:Komitmen Jaga Keandalan Pasokan Listrik, PLN Indonesia Power Sabet 5 Penghargaan dari Kementerian ESDM

“Pada konsep tersebut saya kurang setuju. Saya termasuk yang anti power wheeling. Kan listrik terbilang cukup di Tanah Air. Masih cukup dipenuhi oleh negara,” kata Andi yang merupakan politisi Partai PANl.

Selain risiko kenaikan harga dan kecukupan pasokan listrik, paparnya, keandalan dan keberlanjutan energi baru dan energi terbarukan juga masih menjadi pertanyaan.

“QAaListrik dari tenaga surya dan angin itu belum mampu memenuhi saat kondisi cuaca tertentu. Misalnya tidak ada angin atau pada malam hari.” ucapnya.

 Saat ini, paparnya, DPR dan pemerintah Q fokus untuk memenuhi kebutuhan listrik yang andal dan terjangkau untuk masyarakat.

Baca Juga:   PLTU Dinilai Jadi Biang Kerok Polusi, Pakar: Jangan Dikambinghitamkan

“Pada tahap ini, kami sepakat untuk tidak memasukkan power wheeling dalam RUU EBET mengingat negara harus hadir dalam memenuhi kebutuhan energi bagi rakyatnya,” tegas Andi.

Baca Juga:DEN Waspadai Power Wheeling Sebagai Kepentingan Asing

DPR berharap, papar Andi, RUU tersebut sudah disahkan sebelum periode masa jabatannya berakhir pada akhir 2024 mendatang.

Related Articles

Back to top button