Bisnis

Dituding KPPU Monopoli Bunga Mencekik, Asosiasi Pinjol Tak Terima dan Marah

LiveNews – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuding sejumlah perusahaan financial tecnology atau pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah melakukan monopoli terkait penerapan bunga yang tinggi alias mencekik.

Namun tudingan tersebut dibantah oleh Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar. Dia bilang tuduhan tersebut tak benar.

Dirinya pun membantah dugaan pengenaan suku bunga flat 0,8 persen per hari oleh lembaga tersebut.

“Jadi yang dituduhkan adalah, AFPI menjadi kartel untuk bunga. Dan di situ disebutkan 0,8 (persen). Padahal kita sudah lama, 2 tahun lebih yang lalu, itu 0,4, kita turunkan,” jelas dia dalam acara konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:Bunga Pinjol AdaKami Mencekik, Bos OJK Buka Suara

Entjik juga tak terima dengan tuduhan kartel kepada anggotanya, karena telah menerapkan aturan yang ketat.

“Kalau batas maksimum (0,4 persen) bukan kartel, justru customer protection yang kita lakukan, jadi untuk memproteksi konsumen, maka tidak boleh lebih dari sini. Yang diuntungkan ya konsumen. Itu yang ada di aturan kita,” tegas dia.

Sehingga dirinya tak terima dengan tuduhan tersebut dan membela asosiasinya. 

“Jadi kalau kita dituduhkan bahwa kita monopoli bunga, menurut saya bukan begitu harusnya. Saya enggak bilang salah ya, karena ini pendapat saya. Tetapi bukan begitu,” sambung Entjik.

Menurut dia, klaim monopoli bunga pinjol bisa berlaku jika AFPI menetapkan batas minimum di angka 3-5 persen. Sementara yang dilakukan asosiasi tersebut adalah batas maksimum 0,4 persen per hari.

Baca Juga:Isu BPA Galon Berbahaya Resahkan Masyarakat, KPPU Minta Tindakan Tegas

“Nah, ini baru monopoli bunga. Itu menurut saya. Tetapi kalau 0,4 maksimum itu tujuannya adalah consumer protection atau proteksi untuk konsumen. Itu pendapat saya,” katanya.

Baca Juga:   Prabowo Jadi Presiden, Anak SD Sampai SMA Dapat Makan Siang dan Susu Gratis

Related Articles

Back to top button