Nasional

Hotel yang Terbakar di Melawai Tidak Punya Izin Operasi

LiveNews – Hotel di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, yang terbakar pada Kamis (17/8) tidak memiliki izin operasi. Hal ini disampaikan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan.

“Berdasarkan pengecekan pada database IMB Manual Elektronik, SIMBG dan SLF, pada lokasi yang dimaksud tidak tercatat memiliki izin di UPPMPTSP (Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jakarta Selatan,” kata Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Selain tidak tercatat memiliki izin di UPPMPTSP Jakarta Selatan, hotel tersebut kata dia, juga tidak mengajukan izin terkait bangunannya.

Sebelumnya Polres Jakarta Selatan masih menyelidiki asal api yang menyebabkan kebakaran hotel di Melawai, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/8) malam.

“Saat ini sedang dalam proses pengolahan untuk menentukan darimana asal api hingga bagaimana munculnya api,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi bersama Puslabfor Mabes Polri di Polres Jakarta Selatan.

Yossi menjelaskan, kebakaran tersebut menyebabkan lima orang korban, tiga korban di antaranya meninggal dunia dan dua orang luka-luka.

Baca Juga:12 Mobil Dinas Terbakar di Area Parkir DPR Papua, Penyebabnya Masih Diselidiki

“Total tiga orang meninggal dengan inisial HM, NA dan RA. Sedangkan korban yang mengalami luka-luka, yaitu FR dan ND. Semuanya usia dewasa,” katanya.

Lebih lanjut, Yossi juga menjelaskan tim Puslabfor telah mengambil barang atau sisa-sisa kebakaran di TKP.

“Dari mulai abunya, keterangan para saksi, munculnya titik api, nanti setelah hasil laboratorium keluar apakah benar dari situ titik apinya,” katanya.

Selain itu tim Puslabfor juga memeriksa situasi gedung dari hotel tersebut. Termasuk akses masuk dan akses keluar hotel tersebut.

Baca Juga:   Bobby Nasution Terima Penghargaan Lencana Melati: Saya Dedikasikan untuk Aktivitas Gerakan Pramuka

“Sistem pemadam kebakaran bagaimana, apakah ada alat pemadam api ringan (APAR) dan lain-lain? Ini menjadi materi yang masuk dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Yossi. (Antara)

Related Articles

Back to top button