Nasional

ICW Desak Firli Tak Dilibatkan di Penyidikan Kasus Kementan karena Terseret Dugaan Pemerasan, KPK: Apa Sudah Terbukti?

LiveNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Filri Bahuri tidak dilibatkan di penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu disampaikan ICW, menyusul status perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan yang sudah ditingkatkan ke penyidikan di Polda Metro Jaya.

ICW menilai Firli harus tidak dilibatkan agar tak terjadi konflik kepentingan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi dengan menyebut dugaan pemerasan itu masih penyidikan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Singgung Serangan Balik, ICW Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Berhalusinasi

“Jawabannya begini, di Polda itu apakah sudah ada tersangkanya? Kan penyidikan umum, loh kok disuruh,” kata Ali.

Dia juga mempertanyakan apakan penyidikan di Polda sudah membuktikan dugaan pemerasan itu terjadi.

“Apakah sudah terbukti? Enggak bisa dong. Tetap berjalan. Oke,” tegasnya.

Desakan ICW

Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta KPK tak melibatkan Firli di kasus korupsi di Kementan.

Baca Juga:Geruduk KPK, Seruan Massa Pendemo: Copot Firli Bahuri Sekarang Juga!

Menurut Kurnia hal itu menjadi catatan penting bagi KPK guna menjamin independensi proses penyidikan kasus korupsi yang turut menyeret nama mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Hal ini penting untuk menjamin independensi proses hukum di KPK dan adanya potensi benturan kepentingan. Sebab sebelumnya diketahui Firli pernah bertemu dengan Syahrul, dimana pertemuan itu diduga keras bukan dalam kaitan kedinasan KPK.” kata Kurnia.

“Terlebih Firli merupakan pihak yang diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap Syahrul sebagaimana saat ini sedang ramai dibincangkan masyarakat,” katanya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus korupsi di Kementan sudah dinaikkan ke penyidikan. Sejumlah orang juga sudah dijadikan tersangka, termasuk Syahrul.

Baca Juga:   Rugikan Rakyat hingga Picu Kekerasan, YLBHI Desak Pemerintah dan DPR Batalkan PSN

Sementara kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara oleh Polda Metro Jaya. Polisi juga sudah memeriksa enam orang saksi, termasuk Syahrul, sopir dan ajudannya.

Related Articles

Back to top button