Nasional

Jadi Salah Satu Pemohon, PSI Pasrah Kalau MK Tolak Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

LiveNews – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku bakal menghormati apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) ini. PSI menjadi salah satu pihak yang mengajukan permohonan gugatan tersebut.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo, mengatakan PSI menghormati putusan MK yang diyakini PSI merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia.

“Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia,” tutur Francine melalui keterangannya yang dikutip LiveNews, Senin.

Perlu diketahui, PSI melakukan permohonan uji materiil pada 9 Maret 2023. Permohonan uji materiil itu dilakukan PSI setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022.

Baca Juga:Deretan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputus MK Hari Ini: Ada Yang Minta Minimal Umur 21 Tahun

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (tengah), Direktur LBH DPP PSI Francine Widjojo (kanan), dan Bendahara Umum DPP PSI Suci Mayang Sari (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (7/3/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Bersama empat kader muda, yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

“PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan,” kata Francine.

Sebelumnya pada 2019, PSI sudah lebih dulu mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah. Kendati uji materiil tersebut tidak dikabulkan, namun PSI tidak menyurutkan perjuangan mereka agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten.

Francine kemudian menyoroti tren negara-negara di dunia saat ini yang telah memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri.

Baca Juga:   Dishub DKI: Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Sesuai Status Ekonomi Belum Bisa Diterapkan Dalam Waktu Dekat

Diketahui hari ini MK akan membacakan putusan terkait gugatan yang dikakukan PSI dan sejumlah pihak lainnya mengenai batal minimal usia capres dan cawapres. Menanggapi itu, Francine percaya independensi MK dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga:Menanti Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Di Gedung MK Hari Ini

“Sekali lagi PSI menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi permohonan kami ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak diintervensi secara politik,” ujar Francine.

Related Articles

Back to top button