Bisnis

Ketika TKW RI Kirim Celana Dalam Kena Pajak Rp800 Ribu, Padahal Belinya Cuma Rp140 Ribu

LiveNews – Jagat media sosial X dihebohkan dengan video viral curhatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hong Kong bernama Miss Yuni karena harus membayar bea masuk lebih tinggi karena mengirim celana dalam ke Indonesia.

Dalam video itu, Miss Yuni mengaku membeli celana dalam di Hong Kong seharga 70 dolar Hong Kong (HKD) atau setara Rp 140.560, namun dia mengirimkan celana dalam itu ke Indonesia dan dikenakan biaya masuk sebesar Rp800 ribu.

Sontak dirinya terkejut bukan kepalang dengan tagihan pajak bea masuk tersebut.

“Dikenakan pajak Rp800 ribu oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu atau oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai, tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai,” ucap Miss Yuni yang dikutip dari video yang beredar di media sosial, dikutip Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Mulai 16 Oktober-18 November 2023, Simak Ketentuannya

Atas riuh curhatannya tersebut langsung mendapat atensi dari Kementerian Keuangan, melalui staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan masalah tersebut telah diselesaikan dengan baik.

“Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang,”ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo yang dikutip dari media sosial X @prastow.

Yustinus beralasan, permasalahan ini karena ada kesalahpahaman antara petugas pos dengan bea cukai, terkait penggunaan mata uang dolar. Dimana petugas mencantumkan mata uang USD bukannya HKD.

“Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD. Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil Bea Cukai (dan) akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Baca Juga:   Waskita Beton Akan Bayar Utang Tahap 2 di Akhir September 2023

Baca Juga:Heboh TKW Kirim Celana Dalam dari Hong Kong Rp 100 Ribu Tapi Dipajak Rp 800 Ribu, Ini Penjelasan Kemenkeu

Related Articles

Back to top button