Bisnis

Keuangan ANTM Tetap Kuat Meski Kalah Gugatan Rp1,1 T, Bisnis Dijamin Lancar

LiveNews – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menegaskan tidak gentar meskipun kalah dalam perselisihan dengan pengusaha Budi Said dari Surabaya. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi yang diajukan ANTM.

Sehingga, perusahaan tambang milik negara itu harus membayar 1,1 ton emas senilai Rp1,1 triliun kepada Budi Said. ANTM mengklaim bahwa keuangan mereka kuat sehingga masalah ini tidak akan membahayakan perusahaan.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan ANTM, Syarif Faisal Alkadrie, menyatakan bahwa kewajiban ini tidak memiliki dampak material pada laporan keuangan konsolidasian perusahaan.

ANTM telah mencatatkan provisi ini dalam laporan keuangan sebelum gugatan sesuai dengan PSAK 57. Keuangan perusahaan juga mampu menanggung nilai emas sebanyak 1,1 ton tersebut.

Baca Juga:Uji Kadar Galeri 24, Siap Memastikan Kemurnian Emas

“ANTM memiliki posisi keuangan yang kuat, terlihat dari saldo kas dan setara kas pada akhir semester pertama tahun 2023,” ujar Syarif Faisal Alkadrie, melalui keterangan resminya.

Sebagai bagian dari komitmen menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, ANTM memastikan pengelolaan dan pencatatan keuangan dilakukan secara hati-hati, akuntabel, dan transparan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Manajemen juga memastikan bahwa kasus ini tidak akan berdampak pada operasional, keuangan, hukum, dan kelangsungan usaha perusahaan.

“Kami memastikan semua proses bisnis berjalan normal dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola yang baik dan memberikan layanan optimal kepada pelanggan,” ungkapnya.

Dengan semangat tersebut, ANTM tetap optimis terhadap kelangsungan operasional komoditas inti perusahaan (emas, nikel, dan bauksit) untuk mencapai target produksi dan penjualan tahun 2023, serta proyek strategis perusahaan.

Baca Juga:Wujudkan Indonesia Emas, Ganjar Targetkan Kemiskinan Ekstrem Mesti Nol

Baca Juga:   Apa Aja Sih Hak-hak Nasabah Asuransi? Yuk, Pahami Bareng untuk Mendapatkan Manfaat dan Pelayanan Terbaik

Perselisihan dimulai ketika pengusaha kaya asal Surabaya, Budi Said, membeli 7 ton emas dari ANTM pada tahun 2018. Namun, ia hanya menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan, ia menggugat ANTM dan pihak lain.

Related Articles

Back to top button