Nasional

KPK Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej Senin Besok, Status Bukan Sebagai Tersangka

LiveNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Senin (4/12/2023) besok terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bukan sebagai tersangka, Eddy akan dihadirkan sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan tersangka lain.

“Kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain [pada] Senin besok,” kata dia, dalam keterangan resminya dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka dalam kasus yang sama, dan surat pemberitahuan mengenai status tersangka telah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mengonfirmasi bahwa surat pemberitahuan status tersangka Eddy Hiariej telah ditandatangani dan dikirimkan ke Istana.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayanajuga telag mengonfirmasi terkait penerimaan surat pemberitahuan tersangka Eddy pada tanggal 1 Desember 2023.

Eddy Hiariej saat ini sudah ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi beberapa waktu lalu.

KPK juga telah mengajukan permohonan agar Eddy dan tiga orang lainnya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama, dan permohonan tersebut diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:   Prabowo Janji Perjuangkan Kesejahteraan Veteran Perang

Related Articles

Back to top button