Nasional

Mario Dandy Dan Shane Lukas Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

LiveNews – Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dijadwalkan menjalani sidang vonis kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023).

Sidang vonis terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Persidangan direncanakan mulai pukul 10.00 WIB.

“Sesuai jadwal tetap (hari ini). Iya (mulai jam 10),” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).

Sementara itu, pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil bagi pihak keluarga korban.

Baca Juga:Mario Dandy akan Divonis, Rafael Alun: Saya Mencintai Dia Apapun yang Terjadi!

“Keluarga berharap putusan majelis hakim besok adalah putusan berkeadilan. Putusan pidana maksimal terhadap pelaku, sehingga ada efek jera terhadap pelaku,” kata Mellisa.

Selain itu, ia berharap vonis Mario dan Shane nantinya bisa memberikan efek jera.

“Mengingat kondisi David saat ini jauh dari kembali normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya,” jelas Mellisa.

Untuk diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.

Baca Juga:Begini Peran Keluarga Rafael Alun Dalam Pusaran Kasus Pencucian Uang

Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

Baca Juga:   Menteri Luhut Dikabarkan Sakit, Jubir Menko Marves: Beliau Diminta Bedrest

Related Articles

Back to top button