Nasional

Mengintip Isi Garasi Andhi Pramono: Koleksi Mobil Antik Disita KPK, Segini Harganya

LiveNews – Isi garasi Andhi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Makassar, bak showroom mobil antik kala disatroni tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Adapun para penyidik KPK melakukan penyitaan ke sejumlah harta kekayaan Andhi Pramono berupa kendaraan bermotor yang diduga disembunyikan di sebuah ruko di Green Land, Batam Center, Batam, Kepulaun Riau.

Usut punya usut, Andhi ‘nakal’ lantaran tak melaporkan tiga unit mobil mewah kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Lantas, bagaimana penampakan isi garasi Andhi Pramono? 

Baca Juga:Dissenting Opinion dengan 2 Anggota Dewas KPK, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Bersalah

Punya Hummer hingga Roadster

Penampakan mobil mewah milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang disita KPK. (Foto: Dok KPK)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap pihaknya telah menyita kendaraan-kendaraan mewah milik Andhi.

Sebab, ketiga unit mobil mewah Andhi tersebut sengaja disembunyikan dari KPK.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit kendaraan mewah yang diduga milik tersangka AP yang diduga sengaja disembunyikan,” beber Ali, Kamis (21/9/2023).

Ketiga mobil tersebut salah satunya yakni Jeep Hummer tipe H3 berwarna silver yang dibanderol di pasaran dengan kisaran harga Rp925 juta hingga Rp990 juta.

Selain itu, Andhi juga punya mobil antik Morris Mini berwarna merah dengan estimasi harga Rp300 jutaan hingga Rp500 jutaan.

Baca Juga:Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik soal Komunikasi dengan Idris Froyoto

Terakhir, ada Toyota Roadster model penumpang yang dijual dengan harga Rp956,9 – 973,4 Juta di Indonesia.

Selanjutnya, ketiga mobil mewah tersebut akan disimpan oleh KPK.

“Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang,” kata Ali.

Andhi Pramono resmi ditahan

Andhi Pramono juga bernasib sama dengan mobil-mobilnya yakni ditahan oleh KPK pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:   Profil Mohammad Arif: Guru yang Dimutasi Usai Protes Toilet Siswa Berbayar

Andhi dijadikan tersangka gratifikasi senilai Rp 28 miliar. Ia  diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Adapun Andhi berperan sebagai broker ilegal yang bertugas menghubungkan importir  mencarikan barang logistik.

Barang-barang tersebut dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Tak cukup di situ, Andhi juga kedapatan membeli rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar dari uang gratifikasi tersebut hingga dikenakan pasal pencucian uang. 

Kontributor : Armand Ilham

Related Articles

Back to top button