Bisnis

Minat Seleksi CPNS Turun Gara-gara Aturan Tunjangan Dihapus, Benarkah?

LiveNews – Pemerintah berencana mengubah cara PNS dibayar gajinya mulai tahun 2024. Rencana ini diumumkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, dalam pertemuan dengan Komisi XI DPR RI pada 11 September 2023. Meskipun sudah menjadi pembicaraan sejak tahun 2019, baru-baru ini kembali menjadi perhatian.

Menurut Suharso, pemerintah ingin membuat cara pembayaran gaji PNS menjadi lebih sederhana. Saat ini, ada banyak jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS, sehingga sulit untuk menghitung gaji total yang mereka terima. Apa saja tunjangan PNS yang akan dihapus, dan apakah ini akan memengaruhi minat orang untuk mengikuti Seleksi CPNS tahun ini?

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin adalah tambahan gaji terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya bervariasi tergantung pada jabatan dan tempat kerja, baik di pusat pemerintahan maupun daerah. Contohnya, PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000, sedangkan yang terendah sebesar Rp 5.361.800.

Baca Juga:Apakah Bisa Buat 2 Akun SSCASN untuk Daftar PPPK dan CPNS 2023?

Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam peraturan, yaitu 5% dari gaji pokok PNS yang memiliki pasangan. Jika suami dan istri keduanya adalah PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang memiliki gaji pokok tertinggi.

Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam peraturan, sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak. Anak harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

Tunjangan Makan

Baca Juga:Pertama Kalinya CPNS KPK Dibuka! Ini Daftar Formasi, Persyaratan dan Tata Cara Mendaftarnya

Tunjangan makan PNS saat ini diatur oleh peraturan tertentu, tetapi akan diubah berdasarkan peraturan baru pada tahun depan.

Baca Juga:   Menko Airlangga Tunjukkan Upaya Indonesia Wujudkan Transportasi Berkelanjutan

Related Articles

Back to top button