Nasional

Miris! 8 Siswa SMK Di Tambora Begal Motor-HP Pelajar Sekolah Lain

LiveNews – Polsek Tambora, Jakarta Barat meringkus 8 pelaku begal pada Sabtu (16/9/2023) lalu. Mirisnya seluruh pelaku merupakan anak di bawah umur.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, komplotan begal itu beraksi di Jalan Bandengan Utara, RT 10/10, Pekojan, Tambora, pada Jumat (15/9/2023) lalu.

Peristiwa ini bermula ketika korban yang berinisial ARA (15), pelajar SMK Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta (PSKD) melintas di lokasi. Saat itu ada segerombolan pelajar dari sekolah SMK Bhara Trikora.

Korban langsung dipepet oleh para pelaku dan langsung dikeroyok. Bahkan di antara mereka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:Raup Cuan Puluhan Juta Tiap Bulan dari Produksi Ciu di Tambora, Johan Kini Terancam Mendekam di Bui

“Para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan sajam (senjata tajam) dan tangan kosong yang mengakibatkan korba luka dan mengambil Motor berikut HP milik korban,” kata Putra, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).

Akibatnya penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian pelipis mata kanan dan robek di bagian lutut kaki kanan.

“Motor Honda Scopy Nopol B 4624 UBK milik korban diambil oleh para pelaku,” kata Putra.

Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambora. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan petujuk soal peristiwa ini.

“Total 18 orang pelajar SMK Bhara Trikora yang diamankan dari beberapa tempat berbeda, namun hanya delapan orang pelajar yang terbukti terlibat langsung dalam kejadian itu,” jelas Putra.

Baca Juga:Kasus Begal Payudara Terjadi Lagi di Sleman, Pelaku Berhasil Kabur

Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengaku awalnya tidak berniat melakukan pembegalan. Melainkan hanya mencari musuh tawuran.

“Namun karena sepeda motor dan HP korban terjatuh saat mereka menyerang korban, seketika itu juga motor dan HP korban diambil,” kata dia.

Baca Juga:   Pertamina-ExxonMobil Menjajaki Pengembangan Carbon Capture Storage Hub

Mereka juga berencana ingin menjual hasil kejahatan tersebut senilai Rp 1 juta yang dipasarkan di market place sosial media.

“Rencananya uang hasil penjualan untuk kelompok mereka,” kata Putra.

Para pelaku ini terancam dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman Penjara paling lama 9 tahun.

Related Articles

Back to top button