Nasional

Pak SYL Beri Rp 20 Juta untuk Bencana Alam

LiveNews – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah adanya aliran uang kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke partainya.

Sahroni mengakui bahwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) memang pernah memberikan uang Rp 20 juta untuk Fraksi NasDem di DPR. Namun uang itu tidak diberikan SYL ke partai.

“Bahwa aliran yang terkait dengan Fraksi NasDem, iya Rp 20 juta, tapi ke partai nggak,” kata Sahroni kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta pusat, Kamis (12/10/2023) malam.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini juga menjelaskan bahwa SYL memberikan uang Rp 20 juta untuk keperluan bencana alam.

Baca Juga:Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Usai Dijemput Paksa, Apakah Langsung Ditahan Malam Ini?

“Pak SYL memberikan bantuan Rp 20 juta, dan itu untuk bantuan bencana alam anggota Fraksi DPR RI memberikan bantuan macam-macam nilainya,” papar dia.

Sebelumnya, KPK mengaku akan mendalami aliran uang kasus korupsi SYL ke NasDem.

“Sedangkan apakah ada aliran dana ke NasDem, itu nanti masih didalami lagi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

SYL Dijemput Paksa

Sebelumnya diberitakan, SYL dijemput paksa oleh penyidik dan dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.

Baca Juga:KPK Khawatir SYL Kabur dan Hilangkan Bukti Korupsi, NasDem: Dia Kan Bukan Menteri Lagi

Dia tiba sekitar pukul 19.18 WIB. Ketika tiba di KPK, SYL terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dengan jaket dan celana hitam.

SYL juga mengenakan topi dan masker berwarna putih. Kedua tangannya terlihat terborgol. Adapun SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Baca Juga:   Bukan Bicara Reshuffle Kabinet, Demokrat Beberkan Isi Pertemuan Jokowi-SBY: Bahas Narasi Perubahan

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama, menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

Related Articles

Back to top button