Nasional

Putusan MK Itu Hanya Tentang Keluarga Gibran

LiveNews – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengaku heran perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) meski dinilai sarat kepentingan.

Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang akan menjadi calon wakil presiden atau cawapres meski belum memenuhi syarat batas usia minimal 40 tahun.

Dia menyebut bahwa perkara tersebut diputuskan oleh MK yang diketuai oleh paman Gibran, Anwar Usman. Selain itu, salah satu pemohonnya ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang saat ini dipimpin oleh adik bungsu Gibran, yaitu Kaesang Pangarep.

“Pemohon yang dikabulkan, nomor 90, adalah fans berat Gibran sebagaimana dinyatakan dalam permohonannya dan termohonnya adalah pemerintah, yang merupakan pemerintahan ayahnya Gibran,” kata Feri di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:Putusan MK Dianggap Problematik, Yusril Tetap Dukung Prabowo Bila Gibran Jadi Cawapres

“Jadi betul-betul persidangan kemarin bicara soal Gibran, soal keluarga Istana dan aneh kalau kemudian berlanjut,” tambah dia.

Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Ketua MK Anwar Usman. [LiveNews/Iqbal]

Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin. Namun, Anwar menghadiri RPH untuk membahas putusan perkara 90-91/PUU-XXI/2023.

Baca Juga:   Apakah Presiden Harus Mempunyai Istri? Capres Wajib Tahu Syarat-syarat Ini

Sekedar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Baca Juga:DPR: Putusan MK Tak Bisa Berlaku secara Hukum untuk Pemilu 2024

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Related Articles

Back to top button