Rahasiakan Informasi Penting Usai Gugatan PKPU Ditolak Pengadilan, Bos Indofarma Buka Suara
LiveNews – Bursa Efek Indonesia (BEI) belum juga mendapat jawaban dari PT Indofarma Tbk (INAF) karena merahasiakan informasi penting usai pengadilan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT Tjahaya Inti Gemilang.
Pasalnya, emiten farmasi BUMN itu belum dapat memberi jawaban atas pertanyaan BEI yang dilayangkan pada tanggal 5 Maret 2024 dengan nomor surat S-02336/BEI.PP3/03/2024.
“Penjelasan dimaksud merupakan hal yang belum dapat dipublikasikan atau masih rahasia atau memang belum dapat ditentukan/dijelaskan oleh perseroan,” tulis Direktur Utama INAF, Yeliandriani dalam keterangan resmi, Kamis (7/3/2024).
Hanya saja, Yeliandriani menegaskan, bahwa sikap emiten BUMN Farmasi itu dikarenakan masih dalam proses perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Padahal, BEI telah melayangkan pertanyaan serupa pada tanggal 16 Januari 2024 silam.
Tapi, INAF tetap belum mau memberi informasi yang diingginkan regulator bursa itu.
Dalam keterbukaan terbaru, INAF menyampaikan, bahwa Pengadilan Jakarta Pusat pada tanggal 29 Februari 2024 menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT Tjahaya Inti Gemilang.
Akibatnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan pemohon itu membayar biaya perkara sebesar Rp2,93 miliar.