Bisnis

Raih Cuan di Indonesia, TikTok Setor Pajak ke Pemerintah?

LiveNews – TikTok kekinian jadi buah bibir di publik, karena heboh dengan pelarangan pemerintah soal aktivitas TikTok Shop. Menurut pemerintah, harusnya TikTok tidak mencari cuan dari berjualan produk, dan hanya sebatas media promosi produk.

Namun, nampaknya pemerintah agak terlambat terkait pelarangan ini, sebab diperkirakan TikTok sudah berjalan lama dan telah meraup cuan.

Terlepas dari hal itu, banyak publik penasaran apakah media sosial asal China itu tetap membayar pajak di Indonesia?

Menanggapi hal tersebut, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, TikTok adalah salah satu platform pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak tahun 2020.

Baca Juga:Kala TikTok Tetap Kukuh Miliki izin e-Commerce

Sebagai PMSE, TikTok berkewajiban untuk memungut, melapor, dan menyetor PPN terhadap barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia. Jasa digital ini bisa dimaksud dengan jasa iklan yang tampil di media sosial TikTok.

“TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok jadi pemungut PPN-nya,” ujarnya Ihsan dalam media briefing yang dikutip Selasa (26/9/2023).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah akan memberantas praktik social Commerce di dalam negeri. Menurut dia, media sosial hanya diperbolehkan untuk promosi produk.

Sementara, untuk transaksi jual-beli tidak boleh dilakukan dalam media sosial itu tersendiri. Artinya, transaksi tidak boleh langsung di dalam media sosial, seperti TikTok Shop.

Mendag menyebut, ketentuan-ketentuan tersebut akan masuk dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi aturan ini akan dikeluarkan Selasa (26/9) besok.

Baca Juga:   Mendag Zulhas Pidato di Pertemuan Tingkat Menteri Negara-negara G20, Ini Isinya

Baca Juga:Respon TikTok Dilarang Jualan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Kami Juga Jualan Online, Tapi TakNgerusakHarga

“Media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Related Articles

Back to top button