Nasional

Takut Kena Tilang, Dalam Sehari Ribuan Pengendara Di Jakarta Lakukan Uji Emisi

LiveNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi mulai 1 September 2023 mendatang. Bersamaan dengan itu, jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi meroket dalam sepekan ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, sejak 23 Agustus ada ribuan kendaraan yang melakukan uji emisi setiap harinya. Bahkan, jumlahnya meningkat sampai menjelang 1 September.

“Tren uji emisi seminggu terakhir, pada 23 Agustus hingga 29 Agustus terus menunjukkan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Berikut jumlah data pengujian emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat selama sepekan:

Baca Juga:Bersama Atasi Polusi, Warga Dukung Program Uji Emisi

  • 23 Agustus sebanyak 476 motor dan 1.393 mobil;
  • 24 Agustus sebanyak 723 motor dan 2.379 mobil;
  • 25 Agustus sebanyak 857 motor dan 3.971 mobil;
  • 26 Agustus sebanyak 557 motor dan 5.754 mobil;
  • 27 Agustus sebanyak 356 motor dan 1.446 mobil;
  • 28 Agustus sebanyak 1.303 motor dan 6.252 mobil;
  • 29 Agustus sebanyak 1.856 motor dan 8.078 mobil.

Menjelang pemberlakuan sanksi tilang, ia meminta masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun. Upaya ini diharapkan bisa mendorong perbaikan kualitas udara di ibu kota.

“Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi pada 1 September nanti,” katanya.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi. Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi dengan lokasi-lokasi yang dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id.

Baca Juga:   Demokrat Duga Ada Mastermind di Balik Duet Anies-Cak Imin

Adapun pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000.

Baca Juga:Kadishub DKI Jakarta: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Akan Diputar Balik

Related Articles

Back to top button