Nasional

Terjerat Kasus Korupsi, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan ke LPSK

LiveNews – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Dari dokumen yang diterima LiveNews, SYL mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Jumat (6/10/2023) kemarin. Tertulis juga surat itu diserahkan Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.

Selain SYL, ada tiga orang lainnya yang meminta perlindungan ke LPSK, yakni Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi enggan menjelaskan lebih lanjut terkait permohonan tersebut. Dia tidak menyebut apakah permohonan itu akan ditindaklanjuti oleh LPSK atau tidak.

Baca Juga:Mencuat Isu Pimpinan KPK Peras Mentan SYL, Begini Tanggapan Mahfud MD

“Maaf kami belum bisa komentar saat ini,” kata Edwin kepada LiveNews.

Seperti diketahui, SYL menjadi buah bibir publik setelah diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah oleh KPK.

Penetapan status tersangka itu menjadi konsumsi masyarakat persis ketika SYL melawat ke Roma, Italia, pekan lalu.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga sempat dinyatakan hilang kontak dengan pejabat kementerian, setelah diketahui menjadi tersangka korupsi.

SYL akhirnya tiba di Tanah Air pada Rabu (4/10). Keesokan harinya, atau tepatnya pada Kamis (5/10/2023), Syahrul langsung menyerahkan surat permohonan undur diri dari kabinet Jokowi kepada Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Baca Juga:Anggota DPD Abdul Rachman Thaha Minta Semua Pihak Jaga Muruah KPK Tanggapi Foto Pertemuan Ketua KPK dan SYL

Syahrul menegaskan, dirinya mantab melepas jabatan karena persoalan harga diri.

“Saya orang Bugis Makassar dan rasanya harga diri jauh lebih tinggi daripada pangkat atau jabatan,” kata Syahrul ketika menyampaikan surat pengunduran diri ke Mensesneg Pratikno.

Baca Juga:   Prabowo Dituding Cekik dan Tampar Wakil Menteri saat Rapat, Ade Armando: Sungguh Memalukan

Tapi, SYL mengakui alasan utamanya mengundurkan diri sebagai menteri adalah untuk fokus mengikuti proses hukum sebagai tersangka korupsi.

Related Articles

Back to top button