Bisnis

Tiktok Shop Dilarang Jualan, Mendag Zulhas: Cegah Penggunaan Data Pribadi untuk Bisnis

LiveNews – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersiap dengan regulasi baru yang melarang platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan. Dengan aturan ini, TikTok Shop, misalnya, tidak diizinkan untuk melakukan jual beli barang.

Mendag menjelaskan bahwa platform social commerce hanya diizinkan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak diperbolehkan membuka fasilitas transaksi atau berdagang langsung bagi pengguna.

Ia membandingkan platform social commerce dengan televisi, yang hanya digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa digunakan untuk melakukan transaksi.

“Aturan ini akan dimasukkan dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Revisi permendag tersebut akan ditandatangani pada Senin sore ini,” kata Zulkifli Hasan, dikutip via Antara pada Senin (25/9/2023).

Baca Juga:Sebelum Rajin Jualan di TikTok, Baim Wong Berkali-kali Gagal Bisnis hingga Rugi Rp1 Miliar Lebih

Dalam revisi permendag tersebut, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah juga akan mengklasifikasikan dengan jelas platform social commerce dan media sosial.

“Ia tidak memiliki kaitan dengan media sosial, sehingga harus dipisahkan. Ini untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” katanya.

Selanjutnya, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa dalam revisi permendag, akan diatur mengenai daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Ia memberi contoh bahwa ada barang tertentu yang tidak boleh diimpor seperti batik.

“Kami akan mengatur apa yang boleh diimpor, dan yang lainnya tidak. Contohnya, batik buatan Indonesia, banyak di sini,” ujarnya.

Barang impor akan dikenai perlakuan yang setara dengan barang dalam negeri. Misalnya, makanan impor harus memiliki sertifikasi halal, sedangkan barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.

Baca Juga:   5 Series Netflix Tentang Bisnis dan Usaha yang Inspiratif

Baca Juga:Pemerintah Larang Tiktok Shop, Ini Komentar Pemda DIY

“Untuk barang elektronik, harus memenuhi standar tertentu. Jadi, perlakuannya sama dengan barang dalam negeri atau konvensional,” tambahnya.

Related Articles

Back to top button