Bisnis

Apakah Industri Ini Akan Kuat?

LiveNews – Ada kabar baik bagi pengguna setia Pinjaman Online (Pinjol), pasalnya pemerintah secara resmi telah menurunkan batas bunga pinjol menjadi 0,1%-0,3% dari sebelumnya 0,4% per hari.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 dan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, (10/11/2023).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan peta jalan dan SE OJK ini akan menjadi penentu bagi industri.

“Apakah industri akan benar-benar kuat, benar-benar merespon dengan tepat, kepercayaan tapi juga tangung jawab, dan ekspektasi yang lebih besar dari seluruh lapisan jajaran masyarakat,” ungkap Mahendra dalam sambutannya.

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga pinjol turun atau peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK.

Adapun batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan 0,4% oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) akan menjadi 0,1%-0,3% di tangan OJK.

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, penurunan bunga ini sebagai upaya perlindungan konsumen. Selain itu, upaya ini juga merupakan mandat Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 tahun 2022, di mana OJK perlu mengatur besaran bunga pinjol.

“Karena kalau bunganya tidak diatur dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen,” ujar Agusman, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Sebelumnya kesepakatan dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) bunga pinjol ditetapkan sebesar 0,4 persen. Namun, bunga pinjol itu akan turun secara bertahap menjadi 0,2 persen mulai 2025.

“Pendanaan konsumtif sebesar 0,3% per hari untuk 2024, 0,2% per hari 2025, dan tahun-tahun selanjutnya 0,1% jadi bertahap turunnya,” jelas dia.

Baca Juga:   Indonesia Dinilai Berhasil Perkuat Sektor Kesehatan Hewan dan Sistem Pangan, FAO dan WOAH Serahkan Penghargaan

Agusman menambahkan, penurunan secara bertahap ini perlu dilakukan agar tidak mengganggu bisnis pinjol.

Sementara untuk bunga produktif, akan diturunkan menjadi 0,1% per hari selama dua tahun, yakni pada 2024 dan 2025. Setelah itu pada 2026, bunga akan diturunkan kembali menjadi 0,067%. 

“Kenapa yang produktif jauh lebih rendah? Ini memang agar mendorong kegiatan produtif karena selama ini UMKM kita yang jadi kendala ialah mahalnya pendanaan ini, sehingga kita beri room agar memberikan pendaann yang luas,” pungkas dia.

Related Articles

Back to top button