Nasional

Gegara Nonton Bokep, Seorang Remaja Nekat Pekosa Bocah 13 Tahun Dalam Gang Tambora

LiveNews – Polisi meringkus seorang remaja berinisial WA (18) karena memperkosa seorang anak di bawah umum, usia 13 tahun. Mirisnya, aksi ini dilakukan pelaku dalam sebuah gang di Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan peristiwa pemerkosaan itu bermula saat korban melintas di Gang Venus, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (8/9) lalu.

Pelaku saat itu langsung memeluk korban dari belakang. Saat itu kondisi lingkungan di sekitar sedang sepi.

“Kemudian dari arah belakang tangan kiri pelaku mengalungi leher korban dan tangan kanan pelaku meraba tubuh korban yang lain,” kata Putra saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:Berkaca Sarinah, Pemprov DKI Revitalisasi Pasar Tanah Abang Buntut Sepi Pengunjung

Setelah melakukan hal tersebut, WA kemudian menjatuhkan kaki korban ke aspal. Ia pun melakukan tindakan bejat tersebut.

“Korban tidak berteriak minta tolong karna takut serta diancam oleh pelaku. Korban tidak berani lapor ke orang tuanya karena takut,” ujar Putra.

Terungkap dari curhatan

Orang tua korban mulanya tidak mengetahui peristiwa pemerkosaan tersebut. Terungkapnya peristiwa ini, ketika orang tua korban mendengar curhatan korban kepada temannya.

“Peristiwa persetubuhan ini baru diketahui oleh ibu korban secara tidak sengaja mendengar saat korban sedang curhat ke temannya bahwa dia sudah disetubuhi oleh pelaku,” kata Putra.

Baca Juga:Gelar Jakarta Innovation Day 2023, Pemprov DKI Siap Bangun Jakarta jadi Kota Global Berkelanjutan

Mendengar hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke polsek Tambora.

Mendapat laporan tersebut, perugas langsung menciduk pelaku pada Senin (25/9) kemarin.

Kepada penyidik, pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran menonton film porno di gawainya.

Baca Juga:   Telkom Sukses Dukung Gelaran Internasional MotoGP Mandalika 2023

Polisi menjerat WA dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang RI, Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Related Articles

Back to top button