Nasional

Kejaksaan Agung Ungkap Status Uang Rp 27 Miliar dalam Korupsi BTS 4G

LiveNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan soal uang Rp 27 miliar dalam perkara korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo). Uang itu disita dalam perkara Windi Purnama.

Uang Rp 27 miliar sebelumnya sempat menjadi sorotan karena sempat disebut-sebut menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.

Windi merupakan salah satu tersangka dalam perkara korupsi BTS 4G. Dia merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, yang lebih dulu berstatus tersangka dan saat ini sedang diadili di pengadilan.

“Mengenai jumlah uang Rp 27 miliar, ya, yang disita dalam perkara WP (Windi). Jumlah Rp 27 M sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:Saksi Ungkap Aliran Rp 26 Miliar ke PT JIG ‘Perusahaan Seolah Pengawas’ Proyek BTS 4G

Terkait kepentingan penyitaan uang berjumlah fantastis itu, disebut Ketut akan terungkap di persidangan.

“Apakah nanti endingnya adalah dirampas untuk negara? Untuk kepentingan negara? Atau nanti seperti apa? Kita lihat nanti proses penyidikan, yang penting transparan dan keterbukaan,” ujarnya.

Status perkara Windi sudah masuk tahap dua penyidik. Dia akan segera menyusul Irwan Hermawan diadili di pengadilan.

“Dalam waktu kurang lebih 20 hari ke depan akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Ketut.

Perkara Uang Rp 27 Miliar

Baca Juga:Proyek BTS BAKTI Kominfo Sudah Dibayar 100 Persen Walau Belum Rampung, Hakim: Jelas Langgar Kontrak!

Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan sempat mengklaim ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk pecahan Dollar AS kepada Irwan.

Baca Juga:   Aaliyah Massaid Dikado Tas Mewah oleh Mantan Caleg PDI Perjuangan, Dinyinyir Kalah Mahal dari Punya Fuji

Pengembalian itu terjadi sehari setelah Kejaksaan Agung RI memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo pada Senin 3 Juli 2023.

Dito diperiksa Kejagung soal kabar yang menyebutnya diduga menerima uang Rp27 miliar dari aliran dana perkara BTS 4G.

Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan membawa tumpukan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2024). [LiveNews/Yaumal]

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Iya (uang Rp 27 miliar itu semua),” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 4 Juli 2023.

Orang yang menyerahkan uang itu diduga pihak yang sebelumnya menjanjikan pengurusan perkara kepada Irwan.

“Yang mengembalikan, yang membawa itu ke tempat kami, pihak swasta,” ungkapnya.

Related Articles

Back to top button