Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru Modal Minimal, BNI: Agar Lebih Hati-hati Berinvestasi

LiveNews – Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Royke Tumilaar mengatakan, BNI menyiapkan infrastruktur untuk mendukung implementasi peraturan baru terkait perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dalam hal risiko pasar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami selalu berkolaborasi dengan otoritas. BNI telah melakukan simulasi. Pada tahun depan, kami akan siap menghadapi peraturan baru ini. Kenaikan ATMR kami dari sebelumnya kurang dari 10 persen, sehingga dampaknya sangat minim,” kata Royke, dikutip dari Antara pada Jumat (11/8/2023).

Saat ini, OJK tengah memantau implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bagi Bank Umum.

Dalam peraturan tersebut, ATMR untuk risiko pasar akan digunakan dalam menghitung Rasio Kecukupan Modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) mulai dari Januari 2024.

Baca Juga:OJK Kumpulkan Uang Rp26 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal

Secara khusus, Royke mencatat bahwa BNI telah melaporkan hasil dari pengujian ATMR untuk risiko pasar sesuai dengan peraturan POJK 27/2022 untuk posisi Juni 2023.

Lebih lanjut, hasil perhitungan ATMR untuk risiko pasar pada BNI mengalami kenaikan yang tidak begitu signifikan dan masih berada di bawah 10 persen. Hal ini disebabkan oleh karakteristik portofolio dan transaksi BNI hingga Juni 2023 yang relatif sederhana.

Royke melanjutkan bahwa BNI terus menjaga Rasio Kecukupan Modal atau CAR pada tingkat yang kuat, yakni 21,6 persen pada Juni 2023. Angka ini meningkat dari 18,4 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya dan jauh melampaui persyaratan minimum sebesar 13,8 persen.

Baca Juga:   Indonesia Dinilai Berhasil Perkuat Sektor Kesehatan Hewan dan Sistem Pangan, FAO dan WOAH Serahkan Penghargaan

Dalam kesempatan ini, Royke mengapresiasi inisiatif OJK dalam mengeluarkan peraturan baru ini, yang akan memberikan dampak positif bagi industri perbankan agar lebih hati-hati dalam memilih investasi.

Selain itu, peraturan ini juga akan mendorong sektor perbankan untuk tidak terlalu terfokus pada penerbitan surat berharga.

Baca Juga:Resmi! Anggota Dewan Komisioner OJK Bertambah Dua Urus Kripto dan Modal Ventura, Ini Daftarnya

Royke menyatakan, “Ini adalah aturan yang sangat baik untuk mendorong bank agar lebih hati-hati dalam memilih investasi. Selain itu, pada dasarnya, bank adalah lembaga kredit, sehingga portofolionya seharusnya lebih banyak terdiri dari kredit daripada surat berharga.”

Related Articles

Back to top button