Bisnis

Terus Merugi dan Tak Berikan Keuntungan Buat Investor jadi Alasan Kuat META Hapus Saham

LiveNews – Emiten Grup Salim PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) akan melakukan penghapusan sahamnya dari papan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) secara sukarela atau voluntary delisting pada April 2024 mendatang.

Corporate Secretary META Dahlia Evawani mengatakan latar belakang dan alasan diajukannya go private oleh perusahaan ialah setelah penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue di tahun 2010 dan 2018, perusahaan tidak melakukan penggalangan dana dari pasar modal dan tidak ada rencana untuk melakukannya di masa depan.

Selain itu kinerja keuangan per 30 Juni 2023 dan 30 September 2023 yang terus merugi.

“Perseroan tidak memberikan dividen kepada pemegang sahamnya setelah tahun buku 2018,” katanya dalam keterbukaan BEI, Senin (13/11/2023).

Dia melanjutkan, terdapat rencana pengembangan di anak usaha sektor jalan tol yang membutuhkan pendanaan besar dan karakteristik usaha tersebut membutuhkan periode yang lama untuk menghasilkan imbal balik investasi (return on investment).

Sebagai akibatnya, dapat menambah jangka waktu lebih panjang lagi untuk dapat memberikan dividen kepada pemegang sahamnya.

Lanjutnya, sebelum suspensi jumlah terakhir pemegang saham publik perseroan yaitu sebanyak 12.555 pemegang saham atau sejumlah 14,98%.

Soal kesiapan dana buyback, dia menerangkan, sebagaimana sudah dijelaskan di Keterbukaan Informasi Perseroan pada Bab I Pendahuluan poin C terkait Penawaran Tender dan Harga Penawaran. Dalam hal rencana go private disetujui dalam RUPSLB, suatu penawaran untuk membeli saham yang dimiliki oleh para pemegang saham publik akan dilakukan melalui penawaran tender oleh MPTI.

Harga penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh MPTI kepada para pemegang saham perseroan dalam rangka pembelian saham oleh MPTI sehubungan dengan rencana Go Private. Harga penawaran sebagaimana dimaksud akan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Pasal 79 jo. Pasal 76 POJK No. 3/2021, di mana harga penawaran akan lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.

Baca Juga:   Untuk Indonesia Maju 2045, Kemnaker Terus Kembangkan Kualitas SDM

“Sebagaimana yang sudah dijelaskan di Keterbukaan Informasi Perseroan pada Bab I Pendahuluan poin C terkait Penawaran Tender dan Harga Penawaran. Dalam hal Rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB, suatu penawaran untuk membeli saham yang dimiliki oleh para pemegang saham publik akan dilakukan melalui penawaran tender oleh MPTI,” terangnya.

Related Articles

Back to top button