Nasional

Uji Coba Razia Uji Emisi Diberlakukan Mulai Pekan Depan, Pelanggar Bisa kena Denda Rp 500 Ribu

LiveNews – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan uji coba razia bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberlakukan mulai 26 Agustus 2023.

Latif menjelaskan razia uji emisi ini diberlakukan sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya.

Menurut Latif, razia ini nantinya akan memberlakukan sanksi mulai dari teguran hingga penilangan.

“Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun, salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” kata Latif di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:Perusahaan Swasta Diminta WFH Tanpa Insentif, Heru Budi: Dibalas Gusti Allah

“Tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kami lakukan dari nanti sosialisasi, teguran, sampai dengan mungkin penilangan,” tambah dia.

Untuk sanksi berupa denda, Latif menyebut pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Untuk sepeda motor Rp 250 ribu, roda empat Rp 500 ribu tilangnya, denda maksimal,” ucap Latif.

Langkah Dirlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan razia uji emisi ini akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Mengenai titik pemeriksaan, Latif mengatakan pihaknya akan menentukan lokasi-lokasi tertentu agar tidak menyebabkan terjadinya penumpukan kendaraan yang menghambat arus lalu lintas.

Baca Juga:Mobil Water Canon Polisi Dikerahkan untuk Mengurangi Polusi Udara Jakarta

“Kami menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kami pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu,” tandas Latif.

Baca Juga:   Gantikan Anwar Usman, Suhartoyo Akan Dilantik Jadi Ketua MK Senin Pekan Depan

Related Articles

Back to top button